Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Garut pada Ramadan Tahun 2022

6 April 2022, 17:54 WIB
Ketua Baznas Garut H. Abdullah Efendi mengatakan, patokan bayar zakat fitrah biasanya menggunakan beras 2,5 kilogram. Jika diuangkan berkisar pada nilai Rp30.000. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022/1443 H sebesar Rp30.000 jika dibayar menggunakan uang tunai.

Ketua Baznas Garut H. Abdullah Efendi mengatakan, patokan bayar zakat fitrah biasanya menggunakan beras 2,5 kilogram. Jika diuangkan berkisar pada nilai Rp30.000.

"Jadi kalau bayar zakat fitrah menggunakan beras itu 2,5 kilogram. Nah kalau dibayar menggunakan uang tunai Rp 30.000," kata Abdullah Efendi di kantor Baznas Garut, Rabu, 5 April 2022. 

Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Garut Hilang Tenggelam Terseret Arus Sungai

Ia menerangkan, besaran zakat fitrah dengan uang ini ditentukan berdasarkan harga beras premium di pasaran. Di mana harga beras per kilonya itu diambil dengan harga Rp12.000 per kilogramnya. 

"Berdasarkan survei yang dilakukan dilapangan kita ambil harga beras premium yang Rp12.000, jadi kalau 2,5 kilogram itu totalnya di angka Rp30.000," ucapnya. 

Menurut Efendi, penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama, yaitu MUI, Kemenag, dan Pemkab Garut. 

Baca Juga: Isi Ramadan, TKSK Garut Lakukan Gerakan Sedekah Kerudung

"Jadi bukan oleh Baznas saja tetapi hasil kesepakan bersama dan sudah di SK-kan. Besaran ini yang harus disetorkan saat bayar zakat fitrah," ujarnya. 

Adapun mengenai teknis pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah ini, kata Abdulah, diserahkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di masing masing wilayah. Akan tetapi, pihaknya mengimbau kepada setiap DKM dan lembaga yang mengelola zakat fitrah ini untuk melaporkan hasil pengumpulan zakat fitrah ini ke Baznas Garut. 

"Kita hanya menerima laporannya saja, kalau teknis pengumpulan maupun penyalurannya itu diserahkan ke DKM dan lembaga pengumpul Zakat fitrah," ucap Efendi. 

Baca Juga: Kabar Baik, di Bulan Ramadan Ini Kabupaten Garut Turun Ke PPKM Level 1

Ia menyebutkan, laporan hasil pengumpulan zakat fitrah ini diperlukan, untuk mengetahui potensi zakat fitrah yang ada di Kabupaten Garut. 

"Dan perlu diketahui laporan ini tidak masuk dalam neraca pengumpulan zakat di Baznas, tetapi ini untuk melihat jumlahnya saja," Kata Efendi. 

Ia juga meminta kepada petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap kecamatan dan desa untuk memaksimalkan pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) di masyarakat selama bulan Ramadan ini.

Baca Juga: Ketua P2TP2A Garut Sebut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Sebanding dengan Perbuatannya

"Infaq Ramadan ini harus ditingkatkan, ini untuk melatih masyarakat dalam berbagi dan meningkatkan pahala di bulan Ramadan," katanya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler