Kabar Baik, di Bulan Ramadan Ini Kabupaten Garut Turun Ke PPKM Level 1

- 5 April 2022, 16:46 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan Kabupaten Garut kembali turun ke level 1 dari Level 2 dalam perpanjangan PPKM lanjutan Jawa- Bali.
Bupati Garut Rudy Gunawan Kabupaten Garut kembali turun ke level 1 dari Level 2 dalam perpanjangan PPKM lanjutan Jawa- Bali. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Kabupaten Garut kembali turun ke level 1 dari Level 2 dalam perpanjangan PPKM lanjutan Jawa- Bali.

Di pekan pertama pada bulan Ramadan ini tak hanya Kabupaten Garut yang mengalami penurunan level tetapi di Jawa Barat sendiri ada sekitar 7 kabupaten/kota yang berada di Level 1. 

Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. 

Baca Juga: Ketua P2TP2A Garut Sebut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Sebanding dengan Perbuatannya

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan work from office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. 

Baca Juga: Tiga Warga Selamat dari Terjangan Tanah Longsor di Malangbong Garut, Satu di Antaranya Lansia

Sementara itu, menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Pemkab Garut mengeluarkan Instruksi Bupati Garut, yang ditandatangani Bupati Rudy Gunawan, Nomor 443.2/1549/BKD, tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. 

Kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) diberlakukan maksimal 100 persen terutama yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar di tempat kerja. 

Baca Juga: Akibat Tebing Longsor, Akses Utama Jalur Bandung Garut via Pangalengan Sempat Terputus

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x