Pembahasan Ranperda Pesantren Kota Tasikmalaya Dikebut Saat Bulan Ramadhan, Target Selesai Setelah Lebaran

7 April 2022, 21:37 WIB
Wakil Ketua Pansus Perda Pesantren H Wahid saat ekspose kajian akademik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis 7 April 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Momentum bulan suci Ramadhan akan dimaksimalkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Kota Tasikmalaya untuk melakukan delapan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.

Malah public hearing dengan pola roadshow bersama pengelola ponpes di Kota Tasikmalaya juga sudah ada dalam jadwal. Dengan pembahasan digelar delapan kali, pimpinan dan anggota pansus yakin perda ini bisa selesai dan menjadi hadiah Lebaran bagi pesantren setelah Idul Fitri 1443 H.

"Kita bersyukur karena pembahasan aturan yang sudah lama dinanti ini bertepatan dengan bulan Ramadhan. Jadi ada semangat tambahan. Insya Allah seusai Idul Fitri selesai. Mohon doa dan dukungannya," ujar Wakil Ketua Pansus Perda Pesantren DPRD Kota Tasikmalaya H. Wahid.

Baca Juga: Pemkot Tasik Raih Predikat BB untuk SAKIP dan Predikat B untuk Reformasi Birokrasi dalam SAKIP dan RB Award

Wahid mengatakan hal itu seusai mengikuti ekpose dari pembuat naskah akademik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Kecamatan Indihiang, Kamis 7 April 2022.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asda I Setda Pemkot Tasikmalaya, perwakilan Kemenag Kota Tasikmalaya, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan lainnya.

Menurut Wahid, dalam pembahasan perda itu, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hampir dipastikan semuanya akan terkait dan berperan dalam pembahasan maupun aktualisasinya nanti ketika sudah jadi perda.

Baca Juga: Dua Hari Hilang Terseret Arus Sungai, Jasad Bocah di Garut Akhirnya Ditemukan

"Makanya demi mengembalikan Kota Tasikmalaya sebagai daerah penghasil ulama, peran pemerintah menjadi sebuah keniscayaan mulai dari fasilitas prasarana pendukung, sumber daya manusia, manajemen pengelolaan dan lainnya," kata Wahid.

Apalagi, lanjut Wahid, berdasarkan kajian akademik, sebagian besar ponpes yang ada di Kota Tasikmalaya dianggap masih perlu sentuhan dan bantuan pemerintah.

Ketua Pansus Perda Pesantren H. Nurul Awalin menambahkan, untuk klasifikasi ponpes yang kelak menjadi penerima bantuan nantinya akan dibentuk tim pengkaji yang terdiri dari unsur ponpes, pemerintah, profesional dan lainnya.

Baca Juga: Pembahasan Ranperda Pesantren di DPRD Kota Tasikmalaya Digeber Selama Bulan Ramadan

Selama ini, kata Nurul, sudah banyak ponpes yang mandiri atau mengakses bantuan dari pemerintah atau pihak lain.

"Tetapi jumlah yang bisa mengakses itu masih terbatas. Nah dengan adanya perda ini nantinya diharapkan ada regulasi yang jelas serta ada pemerataan dalam upaya mendorong kamajuan pesantren," kata dia.

Nurul maupun Wahid berharap agar Kota Tasikmalaya sebagai kota santri dan pencetak ulama bisa terpelihara dan linier dengan karakter masyarakat Tasikmalaya secara umum.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak di Wilayah Priangan Timur, Jumat 8 April 2022

"Artinya, ketika keberadaan pesantren berkualitas serta turut berbaur dengan warga sekitar, citra negatif Kota Tasikmalaya sebagai kawasan nyaman peredaran narkoba atau citra kurang baik lainnya bisa sama-sama dientaskan," kata Nurul.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler