Koordinator SIAGA 98 Kritisi Pernyataan Tito Karnavian. Presiden Tiga Periode Adalah Langkah Inskonstitusional

10 April 2022, 09:47 WIB
Hasanudin, pendiri LBH Padjadjaran dan Koordinator SIAGA 98 mengkritisi pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyikapi dukungan Apdesi terhadap presiden Jokowi tiga periode.* /Kabar-Priangan.Com/Aep Hendy S/

KABAR PRIANGAN - Koordinator SIAGA ’98 (Simpul Aktivis Angkatan ’98), Hasanuddin menilai, pernyataan Tito Karnavian terkait dukungan Apdesi untuk Jokowi 3 periode dan amandemen UUD 1945 dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik dan hukum.

Tak hanya itu, pernyataan tersebut juga berpotensi  terganggunya penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pemilu 2024.

Hal itu dikatakan Hasanuddin dalam menyikapi adanya pernyataan Tito Karnavian terkait dukungan Apdesi Jokowi 3 periode dan amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Abah Dimyati Kini Memiliki Rumah Baru. Diserahkan Langsung oleh Kapolres dan Anggota DPRD Garut

Menurut Hasanuddin, tugas Mendagri adalah menjalankan undang-undang, mengajak pemangku kepentingan yang terkait pemerintahan, baik pusat, daerah dan desa patuh melaksanakan undang-undang.

Pernyataan soal dimungkinkan presiden menjabat 3 periode dan tidak memberikan teguran kepada kepala desa atas dukungan 3 periode adalah sikap politik di luar ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait pemilu.

"Sikap ini berbahaya, sebab mendagri sebagai bagian dari pemerintah pusat, sudah mengajarkan ketidakpatuhan pada hukum positif pemilu kepada daerah," ujar Hasanuddin.

Baca Juga: Mobil Formula Listrik Karya Mahasiswa UNY Juarai Formula Electric Student Championship IIMS 2022

Apalagi menurutnya, pernyataan ini disampaikan diruang publik. 

“Andai saja Tito Karnavian bukanlah Mendagri, pernyataannya itu bisa dianggap sah-sah saja karena sifatnya hanya menyampaikan pendapat,” kata dia.

Tetapi dalam kapasitasnya sebagai Mendagri, Hasanuddin menilai, yang bersangkutan harus menjalankan aturan sebagaimana adanya bahwa Pemilu 2024 dan penundaan serta perpanjangan periode presiden adalah langkah inskonstitusional.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler