Program Meringankan Pembayaran Kepesertaan dan Tunggakan di Tasikmalaya, BPJS Kesehatan Gulirkan Rehab  

13 April 2022, 22:19 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat.* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

 

 

KABAR PRIANGAN - Menanggapi aspirasi peserta mengenai kondisi yang masih sulit karena pandemi Covid 19 terutama pembayaran kepesertaan dan tunggakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta.

Inovasi yang dikembangkan menyasar peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), JKN KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja yang menunggak iuran khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat, program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau Rehab.

Baca Juga: Ratusan Sopir Angkutan Geruduk Kantor Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya. Ini yang Mereka Tuntut

Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

"Selama ini terutama pada masa pandemi banyak keluhan peserta tidak bisa membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakan iuran BPJS Kesehatan sehingga tidak sanggup untuk membayarnya sekaligus," kata Agus di ruangannya, Selasa 12 April 2022.

"Sekarang peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga dapat segera mengaktifkan kepesertaannya," ucap Agus, menambahkan.

Baca Juga: Giliran Mahasiswa Sumedang Gelar Aksi Unjuk Rasa Kecam Sejumlah Kebijakan Pemerintah

Dikatakannya, syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Rehab yakni peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. Peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.

"Bisa juga melalui BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai 28 bulan berjalan kecuali Februari pendaftaran sampai tanggal 27. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan," ucapnya.

Menurut Agus, pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga. Sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Baca Juga: Truk Terguling, Bongkahan Zeolit Menutupi Jalan Sewaka Kota Tasikmalaya. Diduga Akibat Kelebihan Muatan

"Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas," kata Agus.

Untuk tunggakan di wilayah kerja BPJS Cabang Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut hingga April 2022 sekitar 247 ribu peserta dengan nilai Rp224 miliar.

"Aspirasi peserta yang menunggak karena dirasakan berat, maka solusi dan cara mudah bayar tunggakan dengan Rehab. Harapan kami peserta BPJS bisa meningkat," katanya.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler