Kepala Disnakertrans Garut: Pembayaran THR Jangan Dicicil

19 April 2022, 18:04 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Hj. Erna, menyampaikan tentang pembayaran THR. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Pembayaran tunjangan keagamaan atau tunjangan hari raya (THR) 1443 H/2022 Masehi minimal 7 hari sebelum hari haya Idulfitri atau tepatnya tanggal 24 April 2022 harus sudah dibagikan. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Hj. Erna di Komplek Pemkab usai mengadakan pertemuan dengan Bupati Garut, Selasa, 19 April 2022.

Ia menegaskan, pembayaran THR jangan dicicil tetapi harus penuh langsung dibayarkan kepada pegawai atau karyawannya. 

Baca Juga: Terlibat Narkoba, 6 Anggota Geng Motor di Garut Diamankan Polisi, Begini Modusnya

"Hari ini kita sudah melaksanakan monitoring ke beberapa perusahaan dan menyebarkan surat edaran terkait pembayaran THR" Ujar Hj. Erna. 

Ia menuturkan, besaran pembayaran THR sudah ada aturan mainnya, dan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengerjakan pegawai lebih dari 10 orang. 

"Nilai atau besaran THR sudah ada hitungannya. Menurut PP Nomor 36 itu, yakni ada 1 bulan bekerja terus menerus dan ada minimal 1 tahun bekerja terus menerus ada hitungannya dibagi 12 bulan," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPD NasDem Garut Siap Dicalonkan Jadi Bupati, Asal Ini Syaratnya

Menurut Kadisnakertrans Garut, meski pengawasan itu kewenangan atau ranahnya ada di provinsi. Tetapi pelaksanaannya kerja sama dengan pengawas yang ada di daerah Garut.

"Artinya kita bersama-sama turun dengan lembaga Tripartit dengan DPK. Jadi Kalau dulu pengawasan itu bergabung di dinas tenaga kerja dan sekarang pengawas diambil alih oleh provinsi," ucapnya. 

Pada intinya, lanjut Erna, terkait THR sudah ditindaklanjuti. 

Baca Juga: Ibu dan Dua Anak yang Ditemukan Tewas di Garut Sempat Kirim SMS Terakhir Kepada Suaminya. Ini Isi Pesannya

"Kami sudah membuat surat edaran pada tanggal 14 April menindaklanjuti surat edaran dari Permen Disnaker ditambah surat edaran dari gubernur. Jadi kami kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Garut agar tepat waktu ntuk membayarkan THR nya," ujarnya.

Terkait dugaan atau ada perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur, Erna meminta bantuan agar segera melaporkannya. 

"Kalo ada bukti, ada masukan, laporannya silahkan masukan datanya, perusahaan mana yang mempekerjaan di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Bupati Garut Tegaskan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung Cair

"Jadi nanti akan kita koordinasikan dengan pengawas supaya kita bersama sama kelapangan. Kita ada prosedurnya nanti ada teguran yang dikeluarkan oleh yang berwenang itu adalah pihak pengawas." Kata Hj. Erna.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler