KABAR PRIANGAN - Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya mewajibkan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadan 1443 H (2022) dibayar penuh.
Berbeda dengan dua tahun sebelumnya saat pandemi covid masih mewabah pemerintah membolehkan perusahaan membayar THR dengan dicicil.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda SE mengenai kewajiban perusahaan tentang THR Ramadhan 1443 H, Jumat 8 April 2022.
“Nah sekarang karena mungkin pemerintah juga melihat saat ini kondisi perusahaan sudah cukup bagus sehingga diminta THR dibayarkan oleh perusahaan secara penuh atau dibayar full," ujar Rahmat.
Namun demikian menurut Rahmat, saat ini pihaknya dengan pengawas ketenaga kerjaan masih menunggu juklak jusnis penerapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut.
"Kalau juklak juknis tanggal berapanya harus dibayarkan kita masih menunggu keputusan dari kementrian. Yang jelas biasanya THR sudah harus dibayarkan dua minggu sebelum lebaran atau paling lambat H-10 lebaran, semua kewajiban harus dibayarkan," ujar Rahmat.
Bahkan kata dia, untuk memonitor THR ini pihaknya juga sudah membentuk posko THR.