Di Garut Tidak Ada Pengaduan THR, Tunjangan Hari Raya Diberikan Sesuai Kemampuan Perusahaan

- 10 Mei 2021, 18:47 WIB
Sekretaris Disnakertrans Garut, Entang Surahman
Sekretaris Disnakertrans Garut, Entang Surahman /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/NK.04/IV?2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Hal tersebut, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan beserta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. 

Di Kabupaten Garut, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di beberapa perusahaan berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, tidak ada yang melanggar dengan aturan atau ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

Baca Juga: Segel Tempat Peribadatan Ahmadiyah, Bupati Garut Banjir Dukungan

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Entang Surahman di ruang kerjanya, Jalan Guntur Cendana, Tarogong Kidul, Senin 10 Mei 2021.

Menurut Entang, berdasarkan pemantauan Disnakertrans Garut di lapangan, perusahan di Kabupaten Garut memberlakukan pemberian THR untuk karyawannya sesuai dengan kemampuan perusahaan masing-masing.

“Dari hasil pemantauan di lapangan, alhamdulillah kaitan dengan THR mereka melakukan (pemberian THR) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Pasar Malam Tak Berizin di Gedung Milik Pemkab Garut, Dibubarkan Tim Satgas Covid-19

Entang menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan terkait regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan, dan hingga saat ini pihaknya tidak mendapatkan adanya pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x