Pelaku Pembunuhan Janda Cantik Asal Pagerageung Tasikmalaya Ternyata Mantan Suami Korban, WNA Asal Pakistan

20 Mei 2022, 20:08 WIB
Pelaku pembunuhan Juju Juariah, janda cantik dua anak di Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pelaku ternyata mantan suaminya yang WNA asal Pakistan.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Juju Juariah (46), janda cantik warga Kampung Godebag, Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya yang terjadi pada Selasa 17 Mei 2022 lalu.

Pelaku pembunuhan Juju Juariah, janda cantik asal Pagerageung ini ternyata mantan suaminya sendiri, Zahoor Ul Hassan bin Abul Hassan (42), Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota pun berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Juju Juariah, janda cantik asal pagerageung ini di kawasan Ciamis, saat dirinya tengah berobat di salah satu klinik.

Baca Juga: Berawal dari Kosan, Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor di Wilayah Garut

Meski sempat mengelak dan menolak diamankan, namun petugas berhasil mengamankan pelaku.

"Alhamdulillah kasus pembunuhan ini cepat terungkap dan tersangka diamankan di Wilayah Kabupaten Ciamis," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat melaksanakan gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 20 Mei 2022.

Dijelaskan Ibrahim, tim Reskrim dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Juju. Berdasarkan saksi-saksi dan barang bukti, kasus pembunuhan ini mengarah kepada mantan suami korban.

Baca Juga: Bupati Garut Ancam Liga Desa Dihentikan, Ini Penyebabnya

"Ada 6 orang saksi yang kami periksa dan motif dari pembunuhan ini adalah dendam. Saat pelaku meminta rujuk, tapi ditolak oleh korban," katanya.

Selain itu, pelaku juga meminta pembagian harta gono gini dari hasil usaha, tetapi korban menolaknya. "Maka terjadi tindak kekerasan hingga korban meninggal dunia," jelasnya.

Ia menambakan bahwa, barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban, perhiasan, sepeda motor pelaku, lakban hitam yang digunakan menhikat kaki korban, pakaian pelaku, dokumen WNA dan mesin cuci serta barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga: Gagal di Dua Ajang Bersama Timnas Indonesia, Akankah Nasib Shin Tae-yong Sama Seperti Luis Milla?

Disinggung mengenai penerapan hukum terhadap pelaku yang notabene berstatus WNA dengan negara asal Pakistan, kata Ibrahim, pelaku tetap akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Akan tetapi, lanjut Ibrahim, pihaknya juga akan berkoordinasi dan memberikan informasi kepada kedutaan Pakistan mengenai proses hukum terhadap Zahoor Ul Hassan bin Abul Hassan, pelaku pembunuhan mantan istrinya itu.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, berkat kerjasama Tim Inafis Polda Jabar dan Jajaran Polres Tasikmalaya Kota, dari Olah TKP hingga otopsi korban, membuahkan hasil yang mengarah kepada pelaku.

Baca Juga: Hari Ini Tim Mobile Legends Indonesia Hadapi Juara Bertahan Filipina di Babak Final ESports SEA Games 2021

Sehingga setelah mendapatkan kepastian itu, kata Kapolres, tim langsung bergerak mengejar pelaku.

"Dari hasil penyelidikan dan Olah TKP serta keterangan beberapa saksi, semua mengarah kepada mantan suaminya. Pelaku kami amankan di daerah Baregbeg Wilayah Kabupaten Ciamis," tegasnya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap jiwa orang dengan ancaman penjara selama lamanya 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: 10% Data Vaksinasi Calhaj Asal Kota Tasikmalaya Tak Terinput. Mereka Dianggap Belum Divaksin Dosis Lengkap

Sementara pelaku yang mengenakan pakaian tahanan saat digiring dari ruang tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk dihadirkan gelar perkara, terus menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.

Bahkan pelaku bersikeras menolak membuka tangannya selama proses gelar perkara hingga berakhir. Pelaku juga menolak untuk memberikan keterangan saat ditanya pada gelaran perkara tersebut.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler