Setelah Tertahan Lama di Malaysia, TKI Asal Kota Banjar Akhirnya Bisa Pulang Kampung

1 Juni 2022, 21:44 WIB
Tangkap Layar video kepulangan Ny.Tati Rohayati (masker hitam), TKI asal Kota Banjar saat dijemput anak-anaknya dan Tim Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar di Lounge Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang – Banten, Rabu, 1 Juni 2022.* /dokumen keluarga/

KABAR PRIANGAN – Tati Rohayati (59), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lingkungan Siluman Baru, Kelurahan/Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar yang sempat tertahan di Malaysia, akhirnya berhasil pulang kampung, Rabu, 1 Juni 2022.

TKI asal Kota Banjar ini langsung dijemput oleh Tim Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar bersama keluarganya di Bandara Soekarno Hatta.

Kemudian, TKI asal Kota Banjar ini transit dulu di Lounge Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang – Banten, dan selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya di Lingkungan Siluman Baru, Kelurahan/Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Baca Juga: TKI Asal Kota Banjar Tertahan di Malaysia. Dokumen Tertinggal di Majikan, dan Tak Punya Ongkos Pulang

"Saat ini, Bu Tati masih di Tol Cawang. Diperkirakan sampai Banjar pada hari Kamis, 2 Juni 2022 pukul 03.00 WIB," ucap Kepala Disnaker Kota Banjar, H. Sunarto, Rabu 1 Juni 2022 sore.

Pada kesempatan itu, H. Sunarto mengatakan, kepulangan Ny. Tati ini berkat doa dan dukungan semua pihak di Banjar.

Mengenai adanya aksi pengumpulan koin dari aktivis PMII Kota Banjar, Sunarto menegaskan bahwa Disnaker tak pernah menerima bantuan dari aksi aktivis PMII.

Baca Juga: Dampak Perombakan Pengurus, Partai Gerindra Kota Tasikmalaya Bergejolak. Usman: Gerindra Tidak Mengenal Muscab

"Alhamdulillah, Disnaker tidak pernah menerima (bantuan uang) dari aksi PMII Banjar itu," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Tenaga Kerja Indonesia, Tati Rohayati (59) tertahan di Malaysia karena tak memiliki ongkos untuk pulang ke tanah air.

Sebelumnya, TKI ini mengalami konflik dengan majikannya sehingga di memutuskan untuk pergi dari rumah majikannya.

Baca Juga: Ribuan Calon Jemaah Haji Garut Gagal Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag Garut

Sayangnya, saat pergi tersebut, TKI ini tak membawa berbagai dokumen perjalanannya, sehingga dia dianggap sebagai TKI Ilegal.

Selain itu, TKI bernama Tati Rohayati ini tak memiliki uang sehingga dia tak bisa pulang ke kampung halamannya di Kota Banjar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto mengatakan, biaya untuk membawa pulang PMI itu dibutuhkan biaya berkisar Rp 15 jutaan.

Baca Juga: Pencarian Eril Hari Ke-6 di Sungai Aare, Polisi Maritim Libatkan Masyarakat Kota Bern Untuk Membantu

Diketahui yang bersangkutan sudah di shelter Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), sejak 15 Mei 2022.

Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Banjar, Endi Apandi menambahkan, pihaknya mendapatkan permohonan dari keluarga TKI untuk membantu kepulangan orangtua mereka yang tertahan di Malaysia.

Permohonannya telah dilayangkan sejak 23 Desember 2021. Alasannya, karena orangtua mereka yang bekerja di Malaysia tersebut sudah tua dan tak kuat lagi untuk bekerja di luar negeri.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler