Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya dan Diskominfo Garut Sosialisasikan M Paspor

6 Juni 2022, 21:05 WIB
Kabid IKP Diskominfo Garut, Hj. Yeni Yunita, menunjukan brosur M-Paspor di Ruang PIC Diskominfo, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, menerima kunjungan kerja dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 

Rombongan diterima oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Hj. Yeni Yunita di Kantor Diskominfo Garut, Jalan Pembangunan, Senin, 6 Juni 2022. 

Yeni menyambut baik kedatangan dari Kanim Tasikmalaya yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Kanim Tasikmalaya, Usman.  

Baca Juga: Ratusan Ruang Belajar di Garut Dalam Kondisi Rusak Berat dan Membahayakan

Yeni mengatakan, informasi terkait kepengurusan keimigrasian khususnya pengurusan paspor ini, sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

Terlebih sekarang perjalanan luar negeri seperti contohnya ibadah haji dan umroh sudah kembali bisa dilakukan. 

"Kami ucapkan terima kasih atas kedatangan rombongan dari Kantor Imigrasi Tasikmalaya, yang telah memberikan informasi terkait M-Paspor, di mana informasi yang berkaitan dengan keimigrasian ini sangat diperlukan oleh masyarakat Garut tentunya," ujar Yeni. 

Baca Juga: Mantan Kadinsos Garut Akan Lapor Polisi, Ini Masalahnya

Ia berharap, dengan adanya M-Paspor ini, bisa memudahkan masyarakat Kabupaten Garut, dalam hal mengurus dokumen keimigrasian.

Pihaknya sangat berkepentingan terutama dalam menyebarluaskan informasi terkait M-Paspor ini, baik melalui media sosial, website ataupun media lainnya yang dimiliki oleh Pemkab Garut. 

"Kami berharap adanya M-Paspor ini bisa membantu masyarakat Garut yang sedang mengurus dokumen-dokumen keimigrasian salah satunya dalam pembuatan paspor," ucapnya.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Malangbong Garut Ngamuk, Rusak Sejumlah Rumah Warga dan Aniaya Ustadz

Sementara itu, Kasubsi Kanim Tasikmalaya, Usman, menuturkan M-Paspor ini merupakan salah satu layanan dimana melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memilih jadwal untuk mengurus paspor di Kanim Tasikmlaya ataupun kanim lainnya. 

"Jadi nanti kita yang milih jadwalnya sendiri, kalau dulu kan kita harus ke sana kemudian antre dan belum tentu dapat antrean, kalau sekarang kita setelah daftar melalui M-Paspor kita bayar, kemudian kita memilih jadwal di hari apa kita bisa datang ke kantor imigrasi, jadi tidak bertumpuk," ujar Usman. 

Ia menjelaskan, tujuan M-Paspor ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diharapkan jangkauan pelayanan dari Kantim Tasikmalalaya bisa lebih luas lagi. 

Baca Juga: Ini Dia Daftar 18 Kesebelasan yang Lolos Babak 18 Besar Liga Desa 2 Garut 2022

Ia mengimbau kepada masyarakat yang akan membuat paspor untuk memastikan data yang dimiliki sudah benar atau seusai dengan data yang tertera atau terregister di Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil), serta memastikan tujuan pembuatan paspor tersebut. Menurut

Usman, biaya pembuatan paspor Rp350 ribu dengan waktu 4 hari. "Namun untuk percepatan, misalnya permohonan hari itu kemudian ingin beres hari itu juga ada biaya percepatan sebesar Rp1 juta, jadi biayanya di PNBP Rp1.350.000, kalau yang Rp350.000 selama 4 hari pasti paspor akan selesai," katanya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler