Pemilik Pabrik Pengolahan Mie Berformalin di Kota Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

21 Juni 2022, 16:47 WIB
Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana, memperlihatan sejumlah barang bukti berupa mie berformalin termasuk tiga jerigen cairan berformalin hasil sitaan dari salah satu pabrik pengolahan mie di Kecamatan Kawalu Kota Tadik, Rabu, 15 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan pemilik pengolahan mie berformalin di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya sebagai tersangka.

Hal itu setelah pihak Polres Tasikmalaya Kota melakukan proses penyidikan dan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan pengujian barang bukti.

Kepastian pemilik pengolahan mie berformalin di Kawalu Kota Tasikmalaya dinyatakan sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Kepala Loka BPOM Kota Tasikmalaya Jajat Setia Permana, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga: Ekskavasi Benda Purbakala di Jembarwangi Sumedang, Peneliti Belum Berhasil Temukan Fosil Manusia Purba

"Polisi telah menetapkan pemilik pabrik pengolahan mie berformalin sebagai tersangka atas nama SI setelah dilakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan tersangka, saksi lain yang diperlukan, pengujian barang bukti, meminta keterangan ahli, dan proses lain yg diperlukan," ujar Jajat.

Sebelum proses penyidikan ujar Jajat, pihaknya bersama pihak penyidik Polres Tasikmalaya Kota juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Gelar perkaranya sudah dilaksanakan Hari Jumat kemarin. Dari gelar perkara tersebut penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti, sehingga dilanjutkan proses penyidikan dan penetapan tersangka dimana tersangkanya adalah (SI) yang merupakan pemilik usaha pabrik mie," katanya.

Baca Juga: Isu Nam Joo Hyuk Sebagai Pelaku Bullying di Sekolah, Pihak Agensi SOOP Akan Mengambil Tindakan Hukum

Setelah ditetapkan tersangka, ujar Jajat, pabrik tempat pengolahan mienya juga sudah ditutup.

"Pabriknya sudah tutup, karena semua peralatan produksinya juga sudah disita, sehingga sudah tidak bisa melakukan produksi lagi, apalagi pabriknya juga tidak ada izinnya," ujar Jajat.

Tersangka dijerat UU no. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan pasal yang disangkakan pasal 136 huruf B jo pasal 75 ayat 1 dan/atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Baca Juga: Persib vs Bhayangkara FC: Janjikan Permainan Menarik, Maung Bandung dan The Guardian Rebutan Juara Grup C

Sebelumnya diberitakan, sebuah pabrik pengolahan mie basah yang diduga menggunakan bahan kimia pengawet mayat (formalin) di wilayah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, digrebeg Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rabu, 15 Juni 2022 dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari Loka POM Tasikmalaya berserta petugas dari Balai Besar POM Bandung dan Polres Tasikmalaya mendapati 9 karung mie basah dengan berat 440 Kilogram atau empat kuintal lebih yang diduga dibuat dengan menggunakan formalin.

Selain itu, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa satu mesin cetak produksi mie, satu mesin pengaduk, mie basah bulat sebanyak 28 bungkus masing- masing 5 kg, mie basah gepeng 10 bungkus.

Baca Juga: Sehat Jasmani dan Rohani dengan Sholat Tahajud, Berikut Enam Manfaat Sholat Tahajud

Petugas juga mendapati cairan bening mengandung  formalin sebanyak 3 jerigen, tiga liter air rebusan mie dan 4 liter minyak kacang.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler