Bupati Sumedang Akhirnya Jatuhkan Sanksi Kepada Dua Kades Pelaku Foto Mesra

5 Juli 2022, 09:04 WIB
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan telah menerima aspirasi sikap warga terkait viralnya foto mesra dua oknum Kades. Bupati akhirnya memberikan sanksi hukuman tertulis. /kabar-priangan.com/DOK Humas/

KABAR PRIANGAN - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir akhirnya secara resmi memberikan keputusan sanksi kepada kepala Desa (Kades) Cikareo Selatan dan Kades Ganjaresik.

Dua Kades tersebut sebelumnya viral di media sosial TikTok memperagakan adegan foto mesra yang tak lazim dilakukan bukan suami istri.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Kades Ganjaresik, Abdurahman dan Kades Cikareo Selatan, Tika Latikah telah ditandatangani oleh bupati dalam Rancangan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 290 dan 291 tentang Penjatuhan Hukuman Tertulis kepada kedua belah pihak.

Baca Juga: Begini, Sanksi Bupati Sumedang untuk Dua Kades Pelaku Foto Mesra

Keputusan sanksi tersebut sudah melalui pendalaman kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku oleh lintas SKPD mulai dari DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kesbangpol dan Pemerintah Kecamatan. 

"Saya ditugaskan oleh Bupati menyerahkan Keputusan Bupati tentang penjatuhan hukuman tertulis Kepada Kades Cikareo Selatan dan Ganjaresik. Saya kira ini sanksi yang cukup keras," kata Sekda Herman Suryatman dalam keterangan tertulis.

Sekda Herman Suryatman mengatakan, meskipun penjatuhan hukuman tersebut merupakan tahap awal, namun sudah cukup berat karena diputuskan oleh Bupati Sumedang melalui Keputusan Bupati. 

Baca Juga: Bupati Sumedang Sampaikan Ini untuk Kades Pelaku Foto Mesra

"Penjatuhan hukuman ini merupakan tahap awal. Apabila nanti tidak diindahkan, akan dilakukan tahapan tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Sekda berharap sanksi tersebut membuat efek jera sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan mereka. 

"Mudah-mudahan keduanya tidak mengulangi perbuatannya. Harapan ke depan bisa meningkatkan kinerja, mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ini menjadi cambuk dan pembelajaran untuk kebaikan Desa ke depan baik di Cikareo Selatan maupun dan Ganjaresik," ujar Sekda Herman. 

Baca Juga: Ini Spanduk Menohok untuk Bupati Sumedang Saat Demo Warga Tuntut Mundur Kades Pelaku Foto Mesra

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dadang Rustandi menyampaikan, untuk sampai pada tahapan penjatuhan hukuman tertulis dibutuhkan proses yang sangat panjang. 

"Tahapannya sangat panjang. Kejadiannya tanggal 10 Mei sampai sekarang tanggal 4 Juli. Bupati baru menyampaikan keputusan bupati itu karena ada beberapa tahapan yang  harus ditempuh,"ujarnya. 

Ia menyebutkan, sanksi tersebut selain harus berdasarkan masukan dari BPD dan masyarakat, juga harus dikaji secara cermat sesuai dengan regulasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. 

Baca Juga: Disegel, Kades Pelaku Foto Mesra Terkunci di Kantor Desa Cikareo Selatan Sumedang

"Bapak Bupati tidak mungkin menjatuhkan hukuman dengan melanggar aturan. Jadi apa yang dijatuhkan oleh Bupati sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah tentang organisasi Pemerintah Desa," ucapnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler