KABAR PRIANGAN - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir belum memberikan keputusan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala desa (Kades) Cikareo Selatan, Tika Latikah dan Kades Ganjaresik, Abdurahman.
Kedua Kades tersebut sempat tersandung kasus adegan foto mesra yang viral di media sosial TikTok dan tersebar di masyarakat luas beberapa waktu lalu.
Akibat kasus tersebut, warga Cikareo Selatan, Kecamatan Wado melalui BPD mendesak agar Kades mundur dari jabatannya. Sebelumnya warga Cikareo Selatan juga sempat melakukan aksi segel kantor desa bentuk meluapkan kekecewaannya.
Baca Juga: Kapolres Sumedang Persilahkan Suami atau Istri Pelaku Foto Mesra Jika Ingin Melapor
Kepala BPD Cikareo Selatan, Tatang Rohimat mengakui, hingga saat ini belum ada putusan bupati mengenai sanksi untuk Kades Cikareo Selatan.
"Sampai sekarang belum ada tembusan apa-apa dari pihak terkait. Baik ke BPD maupun ke pihak forum masyarakat," katanya.
Namun, kata dia seminggu yang lalu telah datang menemuinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Herman Suryatman dan berbincang secara non formal.
Baca Juga: Bupati Sumedang Sampaikan Ini untuk Kades Pelaku Foto Mesra
Dalam pertemuan yang melibatkan para tokoh masyarakat, kata Tatang, Sekda menyampaikan secara lisan terkait sanksi yang akan diputuskan untuk Kades Cikareo Selatan kemungkinan hanya sampai sanski berupa teguran keras bersyarat.
Tatang mengungkapkan, apapun keputusannya, pihak BPD berharap ada pernyataan secara resmi dan tertulis dari pemerintah daerah sebagai bukti untuk disampaikan kepada masyarakat Cikareo Selatan.