2 Terdakwa Kasus Moge yang Tewaskan Anak Kembar Divonis 4 Bulan Penjara Denda Rp12 Juta. JPU Pikir-pikir Dulu

6 Juli 2022, 17:37 WIB
Salah satu terdakwa kasus moge yang menewaskan anak kembar di Padaherang, Pangandaran sedang mendengarkan putusan hakim. Terdakwa divonis empat bulan penjara dan denda Rp12 juta, Rabu, 6 Juli 2022.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN – Dua Terdakwa kasus pengendara Moge yang menabrak dua anak kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Padaherang, Kab. Pangandaran akhirnya divonis empat bulan penjara dan denda Rp12 juta.

Vonis selama empat bulan penjara dan denda Rp12 juta terhadap dua terdakwa kasus moge tersebut, yaitu Angga dan Agus diputuskan dalam Sidang Putusan Pengadilan Negeri Ciamis yang digelar Rabu, 6 Juli 2022 siang.

Sidang putusan Kasus pengendara moge yang menabrak dua anak kembar di Padaherang, Kab. Pangandaran ini dipimpin oleh Majelis Hakim Beni Sumarno, SH.,MH dan didampingi nggotanya Aprisol, SH serta Rika Emilia, SH., MH.

Baca Juga: Bupati Sumedang Jelaskan Pasal yang Dilanggar Dua Kades Pelaku Foto Mesra

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ke dua terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam, SH didampingi Panitera Pengganti, Agus Mulyana, ST menjelaskan, dalam sidang kasus kecelakaan yang menewaskan dua anak kembar tersebut, terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Sehingga majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Indra Muharam.

Baca Juga: Simpati terhadap Korban Pencabulan di Ciamis Terus Mengalir, Para Tetangga Lakukan Penggalangan Dana 

Hal-hal yang meringankan terdakwa, kata dia, yaitu danya perdamaian antar dua belah pihak, yaitu antara terdakwa dengan keluarga korban meninggal dunia.

Selain itu, kata dia, adanya permohonan dari saksi korban yang juga orangtua korban untuk meringankan dan membebaskan para terdakwa.

"Kemudian para terdakwa juga sudah menyampaikan santunan kepada keluarga korban," paparnya.

Baca Juga: Idul Adha di Indonesia Berbeda dengan Arab Saudi. Mau Ikut yang Mana? Ini Saran Buya Yahya

Atas vonsi yang dijatuhkan majelis hakim ini, pihak terdakwa menerimanya, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu.

Dengan keputusan tersebut, maka JPU diberi waktu satu minggu untuk memutuskan sikapnya, apakah mau menerima putusan atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Putusannya 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan," ungkap Indra.

Baca Juga: Jalani 17 Laga di Atas Pukul 8 Malam, Persib Bandung Minta Keadilan atas Draf Jadwal Liga 1 2022/2023

Dia juga menjelaskan, hingga kasus ini diputuskan oleh majelis hakim, kedua terdakwa telah menjalani masa tahanan sekira tiga bulan.

Dengan demikian, jika JPU tak mengajukan banding, maka ke dua terdakwa kasus moge ini hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan selama 1 bulan lagi.

"Pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan. Para terdakwa sudah menjalani masa tahanan 3 bulanan," jelasnya.

Baca Juga: TEGA, Empat Lelaki Tua Cabuli Anak Difabel dengan Iming-iming Uang Rp2000. Mereka Terancam 15 tahun Penjara

Orang tua korban, Wasmo (66), yang ikut hadir dalam persidangan putusan tersebut, didampingi ketua RT Aep menyebutkan, dengan hasil yang telah ditetapkan Majelis Hakim menerimanya dengan puas.

"Saya sangat puas. Kami tidak ada keberatan, intinya keluarga menerimanya secara ikhlas, ridho, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan dimana saja," ungkapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler