Duta Anti Pungli Garut Sebut Program PTSL Berpotensi Rawan Pungli

4 Agustus 2022, 19:20 WIB
Duta Anti Pungli Garut sebut program PTSL jika tak diawasi dengan baik, program ini sangat berpotensi terhadap aksi pungutan liar (pungli). /kabar-priangan.com/Aep Hendy./

KABAR PRIANGAN - Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, saat ini pemerintah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jika tak diawasi dengan baik, program ini sangat berpotensi terhadap aksi pungutan liar (pungli).

Ketua Duta Anti Pungli Kabupaten Garut, Widi Nugroho, keberadaan sertifikat tentu cukup penting bagi para pemilik tanah. Banyak manfaat dari sertifikat tanah, salah satunya untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. 

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang hingga saat ini belum membuat sertifikat dengan berbagai alasan, di antaranya faktor biaya dan prosesnya yang dianggap ribet. 

Baca Juga: Ketua DPC PDIP Sikapi Insiden Juju Hartati dengan Ketua DPRD Garut

Untuk mengatasai hal itu, pemerintah pun kemudian memberikan kemudahan dengan meluncurkan program PTSL.

"Program PTSL ini tentu sangat besar manfaatnya bagi masyarakat. Program PTSL yang diluncurkan pemerintah saat ini merupakan kesempatan besar bagi masyarakat sehingga harus benar-benar dimanfaatkan," ujar Widi, Kamis,4 Agustus 2022.

Namun di sisi lain, Widi menilai potensi terjadinya pungli dalam program PTSL ini cukup tinggi. Oleh karenanya, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah pungli dalam program yang diluncurkan pemerintah ini.

Baca Juga: Oknum Pelajar di Garut jadi Bandar Narkoba, KCD Kaget dan Prihatin

Dikatakannya, upaya pencegahan yang dilakukan di antaranya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang di desanya terdapat program PTSL. Hal ini sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum program PTSL dilaksanakan dan masih berlangsung hingga saat ini.

Dengan diberikannya pemahaman, tuturnya, diharapkan masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah melalui program PTSL akan mengetahui jika ada pungli dalam program tersebut. Karena selama ini, diakuinya pihaknya telah cukup sering menerima pengaduan terkait aksi pungli yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam pelaksanaan program PTSL sebelumnya. 

"Potensi pungli dalam pelaksanaan program PTSL cukup tinggi dan ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Makanya kami mencoba melakukan upaya pencegahan dengan giat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Baca Juga: Website Resmi Kejari Garut Diretas, di Tampilan Muncul Foto Ferdi Sambo dan Brigadir J

Dalam sosialisasi yang dilakukan, ungkap Widi, pihaknya seringkali menyampaikan bahwa pungli tidak hanya bisa dilakukan oleh oknum PNS atau pejabat-pejabat di lingkungan instansi perizinan atau pelayanan. Pungli juga bisa dilakukan oleh oknum masyarakat, terutama mereka yang punya kedekatan dengan pejabat.   

Widi mencontohkan, seorang masyarakat bisa bertindak sebagai calo dalam pengurusan perizinan. Dengan bermodalkan kedekatannya dengan pejabat tertentu, maka ia bisa menjanjikan untuk membantu menguruskan berbagai keperluan masyarakat termasuk dalam pelaksanaan pembuatn sertifikat tanah dengan catatan ia mendapatkan uang jasa.

Apa yang dilakukan oknum masyarakat seperti itu menurutnya jelas-jelas sudah termasuk dalam perbuatan pungli. Apalagi jika sejak awal oknum masyarakat itu telah menentukan atau meminta bayaran dengan nominal yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Disdik Garut Bersama Yayasan Bakti Barito Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukannya di pelosok-pelosok daerah, pihaknya pun kata Widi, selalu menyampaikan jangan sekali-kali memberikan atau mengeluarkan biaya untuk pengurusan sertifikat jika tak sesuai dengan ketentuan. Disebutkannya, biaya untuk pengurusan sertifikat dalam program 

PTSL paling besar hanya Rp150 ribu, itu pun untuk keperluan administrasi di tingkat desa.

"Sebenarnya untuk di tingkat BPN, sama sekali tak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang ingin membuat sertifikat melalui program PTSL. Namun biaya Rp150 itu munculnya di tingkat desa karena memang ada beberapa kerperluan yang memerlukan biaya seperti pembelian materai, biaya foto kopi, dan keperluan yang lainnya," ucap Widi.

Baca Juga: Bupati Garut Ingatkan Para ASN untuk Membayar ZIS Kepada Baznas

Namun tandasnya, hal seperti itu pun tidak merata dilakukan di tiap desa yang mendapatkan program PTSL. Sebagian pemerintah desa, dengan kemampuan yang dimilikinya bisa mengatasi biaya keperluan pengurusan pembuatan sertifikat tanpa harus memungut kepada masyarakat.        

Widi pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi pungli yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam pelaksanaan PTSL untuk tidak tinggal diam. Masyarakat harus berani melaporkannya kepada Duta Anti Pungli Kabupaten Garut atau langsung ke Polres Garut. 

"Jika mengetahui adanya pungli, langsung saja laporkan ke Kabag Ops Polres Garut yang masuk tim dalam program PTSL. Atu bisa juga lapor ke kami, Duta Anti Pungli Kabupaten Garut melalui nomor 0821-980-21663," ujar Widi.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler