Banyak ASN Terdaftar Sebagai Anggota Parpol, Begini Penjelasan KPU Sumedang

8 September 2022, 17:24 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Pauzi. /kabar-priangan.com/DOK Taufik Rohman /

KABAR PRIANGAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu pegawai pemerintah yang tidak diperbolehkan masuk sebagai anggota partai politik (Parpol). 

Namun kenyataannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, ternyata masih menemukan sejumlah ASN yang tercatat masuk sebagai anggota Parpol.

Banyaknya ASN di Sumedang yang tercatat sebagai anggota Parpol ini, konon ditemukan pada saat KPU Sumedang sedang melakukan verifikasi administrasi Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BBM Naik, Polres Sumedang dan Ikopin University Bagikan Sembako untuk Sopir Angkot dan Ojeg

"Iya betul, dalam proses verifikasi administrasi Parpol kemarin, kami memang menemukan nama anggota Parpol yang status pekerjaannya tercatat sebagai pegawai ASN," kata Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Pauzi, saat menghadiri undangan di Kantor Bawaslu Sumedang, Kamis 8 September 2022.

Ogi menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, ternyata ada sejumlah Parpol yang mencantumkan nama anggotanya berlatar belakang pekerjaan sebagai pegawai pemerintah, seperti ASN dan pegawai lembaga pemerintah lainnya yang dilarang masuk sebagai anggota Parpol.

Atas dasar temuan tersebut, kata Ogi, maka sesuai ketentuan KPU Sumedang akhirnya menyatakan belum memenuhi syarat (BMS) bagi Parpol bersangkutan.

Baca Juga: Dinilai Menyengsarakan Rakyat, PKS Sumedang Tolak Kenaikkan Harga BBM Bersubsidi

Sebagai pemberitahuan, KPU sejauh ini telah langsung memberikan notifikasi dalam aplikasi Sipol Parpol yang bersangkutan, supaya pihak Parpol dapat segera memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.

"Kalau ketahuan ada yang seperti itu, maka kami akan memberikan notifikasi melalui Sipol. Dengan begitu, Parpol bersangkutan harus segera memberikan klarifikasi terkait keberadaan anggotanya yang berlatar belakang pekerjaan sebagai pegawai ASN," ujar Ogi.

Namun berdasarkan klarifikasi pihak Parpol yang telah di-upload melalui Sipol, sambung Ogi, ternyata nama ASN yang masuk dalam daftar anggota Parpol itu, sekarang statusnya telah pensiun.

Baca Juga: Ini Jumlah Warga Penerima BLT BBM di Kabupaten Sumedang

Hal itu, dibuktikan dengan surat pernyataan resmi dari ASN bersangkutan yang dilengkapi dengan Surat Keputusan Pensiun mereka sebagai ASN.

"Sebagian Parpol diantaranya memang sudah ada yang memberikan klarifikasi. Bahkan, sesuai hasil pengamatan kami, ASN yang terdaftar sebagai anggota Parpol tersebut, rata-rata tanggal lahir dalam identitas KTP-nya itu semuanya sudah pensiun. Cuma mereka belum mengganti identitas KTP-nya," ujar Ogi.

Namun demikian, sambung Ogi, untuk bisa memenuhi persyaratan verifikasi administrasi Parpol, maka pihak Parpol harus memberikan klarifikasi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan bukti SK pensiunnya. 

Baca Juga: Wagub Jabar Puji Keberhasilan Sumedang Terapkan Transformasi Digital Sumedang

Persyaratan ini, harus di-upload kembali pihak Parpol melalui aplikasi Sipol, sehingga nantinya bisa diverifikasi ulang oleh pihak KPU.

"Jadi intinya, ASN yang tercatat masuk sebagai anggota Parpol pada saat verifikasi administrasi kemarin itu, ternyata telah pensiun. Untuk itu, kami minta pihak Parpol segera memberikan klarifikasi sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan," tutur Ogi.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler