Pertama Kalinya, Halaman Bale Kota Tasikmalaya Jadi Lokasi Pemusnahan Ribuan Botol Miras

22 September 2022, 19:51 WIB
Ribual botol minuman keras dimusnahkan Pemerintah Kota Tasikmalaya di halaman depan Bale Kota Tasikmalaya, Kamis 22 September 2022.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama ormas Islam Kota Tasikmalaya. Pemusnahan dilakukan di halaman depan Bale Kota Tasikmalaya, Kamis 22 September 2022.

Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Diksan mengatakan, miras yang dimusnahkan sebanyak 2.316 botol lebih.

"Ya ini pertama kali di Bale Kota Tasikmalaya dilaksanakan pemusnahan minuman beralkohol hasil dari kegiatan yang dilakukan Satpol PP bersama ormas Islam. Kita terus bersinergi dan berkolaborasi melakukan penertiban terkait minuman beralkohol," ujar Ivan.

Baca Juga: Penarik Becak Ditemukan Meninggal di Emperan Toko Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Sempat Mengatakan Demam

Adapun jumlah botol minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 2.316 botol. "Ini menjadi awal untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan TNI/Polri dan kelompok masyarakat dalam menegakkan Perda Tata Nilai di Kota Tasikmalaya," ujar Ivan.

Upaya pemberantas miras, lanjut Ivan, akan terus dilakukan untuk menciptakan Kota Tasikmalaya yang aman. Mengenai sanksi, ucap Ivan, pemerintah saat ini masih belum memberlakukan sanksi tegas karena untuk miras sebagian daerah di luar Kota Tasikmalaya mungkin ada yang mengizinkan dengan persyaratan ketat.

"Namun Kota Tasikmalaya kan memiliki kearifan lokal. Kita ingin mewujudkan Kota Tasikmalaya bebas dari alkohol," ujar Ivan.

Baca Juga: Hilang Sejak Subuh, Jasad Pria Lansia Ditemukan Hanyut di Sungai Cigeurewel Urug Kota Tasikmalaya

Karena itu, lanjut Ivan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan efek jera terhadap para pengedar miras. "Untuk sanksi tegasnya, nanti akan kami kaji," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Mamat Rahmat mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi hasil yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait pemberantasan minuman keras. Hal itu membuktian penegakan Perda Tata Nilai di Kota Tasikmalaya berjalan efektif dan dilakukan oleh petugas di lapangan yaitu Satpol PP dengan dibantu oleh ormas.

"Kami dari DPRD berterima kasih atas apa yang telah dilaksanakan dalam pemberantasan minuman beralkohol sehingga marwah Kota Tasikmalaya sebagai kota santri tetap terpelihara," katanya.

Baca Juga: Jelang Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta 2 Oktober 2022, Bobotoh Wajib Baca Aturan Ini!

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota TasikmalayaIwan Kurniawan mengatakan, minuman beralkohol yang dimusnahkan hasil razia pada Kamis 15 September dan Sabtu 17 September. "Dari dua hari itu, kami mendapatkan lebih dari 2.000 botol miras," katanya.

Menurutnya, minuman beralkohol tersebut ditemukan di beberapa lokasi yaitu Jalan BKR, sekitar Jalan Siliwangi, Sukalaya, dan Cikurubuk yang merupakan tempat penyimpanan dan kios. Namun, saat dirazia pemiliknya tidak ada dan pegawainya dilakukan pembinaan.

"Sesuai Perda Tata Nilai, peredaran miras di Kota Tasikmalaya itu dilarang. Sehingga dari sisi pengawasan kami akan terus lakukan sebagai deteksi dini. Termasuk kami juga mengandalkan informasi dari masyarakat," ujar Iwan.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler