IRT, Oknum Satpam dan Seorang Sopir Elf di Garut, Ramai-ramai Jual Narkoba

8 November 2022, 19:48 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang berhasil disita dari empat pengedar yang salah satunya seorang ibu rumah tangga yang belum lama keluar penjara akibat melakukan kejahatan yang sama. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sial benar nasib yang dialami M, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 46 tahun ini kini harus berurusan dengan polisi karena ketahuan telah menjual narkoba.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan keprihatinannya dengan adanya seorang IRT yang ditangkap karena menjadi penjual narkoba. Apalagi, M juga belum lama keluar dari penjara karena kasus yang sama.

"M yang merupakan ibu rumah tangga ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia baru keluar dari penjara April 2021 lalu karena juga ketahuan menjual narkoba," ujar Wirdhanto saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: Kontingen Garut Sementara Berada di Peringkat 9 Porprov Jabar 2022

Dituturkannya, sangat disayangkan, setelah menjalani hukuman, M bukannya bertaubat. Tak lama setelah keluar penjara, ia malah kembali menjalankan bisnis haramya yakni menjual narkoba. 

Akibatnya, kini M kembali harus berurusan dengan hukum setelah aktivitas haramnya berhasil diendus petugas. M pun kini kembali harus rela hidup di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wirdahnto menyampaikan, selain M, petugas Satnarkoba yang bekerjasama dengan Tim Sancang Polres Garut juga menangkap tiga pengedar narkoba lainnya di wilayah selatan Garut. Mereka yang ditangkap salah satunya seorang petugas sekuriti di Kantor Telkom Pameungpeuk, berinisial IR (27).

Baca Juga: Bupati Garut Sebut Rumah yang Rusak Akibat Bencana akan Dapat Bantuan Rp50 Juta

Dua orang pelaku pengedar narkoba yang juga berhasil ditangkap polisi, imbuh Wirdhanto yakni MFN (24) dan SS (23). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cipameungpeuk. 

SS diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan umum (elf) dan selama ini sering menjual narkoba kepada teman-temannya sesama sopir.

"Kasus peredaran narkoba dengan tersangka SS ini juga menjadi perhatian serius kita. Apa yang dilakukan SS sangat rentan terhadap terjadinya konflik antara sesama sopir angkutan umum mengingat mereka sering berada di bawah pengaruh narkoba," katanya.

Baca Juga: Garut Festival Diproyeksikan jadi Ajang Peningkatan Standar Industri Kecil dan Menengah

Hal lain yang tak kalah rentan, ucap Wirdhanto, terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan keselamatan para penumpang. Hal ini dikarenakan hilangnya kesadaran sang sopir akibat berada dalam pengaruh narkoba. 

Menurut Wirdhanto, selain mengedarkan dengan cara menjual, para tersangka ini juga menjadi pemakai narkoba. 

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.200 butir tablet jenis obat-obatan terlarang yang terdiri dari 903 butir tramadol, 70 butir dextro, 184 butir heximer, dan 43 butir trihexsipenidy.

Baca Juga: KONI Garut Bertemu Wartawan Bahas Persiapan Porprov Jabar 2022

Narkoba jenis obat-obatan terlarang itu, kata Wirdhanto, mereka jual kepada komunitas nelayan, pekerja perkebunan penyadapan karet, pengembala, juga terhadap komunitas anak muda. Diakuinya jika selama ini peredaran narkoba di wilayah selatan Garut terbilang marak terutama di wilayah Pameungpeuk dan Cibalong.

"Kebanyakan, para pengedar narkoba di wilayah selatan Garut mendapatkannya dengan cara membeli secara ofline. Kita akan semakin tingkatkan pengawasan untuk menekan tingginya kasus peredaran narkoba di selatan Garut," ucap Wirdhanto.

Masih menurut Wirdhanto, atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku dikenakan pasal 196 dan 198 Undang-undang Tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata yang Lagi Viral di Garut Jawa Barat, Cocok Dikunjungi Pas Liburan!

Lebih jauh Wirdahnto menyatakan selain berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkoba, petugas juga berhasil menangkap sejumlah pelaku penjualan minuman keras (miras). Mereka telah melanggar Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Miras dan juga tentang Anti Perbuatan Maksiat dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler