Korban Investasi 'Cari Cuan Sambil Rebahan' di Tasikmalaya Menangis Histeris, Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

14 November 2022, 16:48 WIB
Belasan borban investasi bodong berada di Ruang SPKT Mapolres Tasikmalaya guna melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka, Senin 14 November 2022. /Kabar-priangan.com/Aris MF/

 

KABAR PRIANGAN - Belasan orang korban investasi  bodong menangis tersedu-sedu, bahkan sebagian histeris saat melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya, Senin 14 November 2022.

Para korban ini berdiri sambil saling berpelukan satu sama lain, hingga mereka menangis histeris manakala kuasa hukum mereka, Saeful Wahid Muharom, memberi keterangan kepada pihak kepolisian.

Mereka melaporkan kasus dugaan investasi bodong yang menimpanya serta ratusan bahkan ribuan member di bawahnya.

Baca Juga: Berikut ini Fakta-fakta Kematian 4 Orang Sekeluarga di Kalideres Jakarta Barat

Akibat hal ini kerugian yang ditimbulkannya pun ditaksir hingga miliaran rupiah.

Dari pengakuan salah seorang korban, Ra (36), jika kasus ini berawal dari ajakan salah seorang perempuan berinisial, Nad yang mengaku berdomisili di wilayah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, untuk menanam modal dengan keuntungan menggiurkan hingga 40 persen dalam periode waktu 1 bulan.

Dengan judul "Cari Cuan Sambil Rebahan", Nad yang mengaku pemilik gudang tas di Surabaya dan Jakarta, mengajak korban berinvestasi dengan dua metode.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Air Terjun Curug di Tasikmalaya yang Lagi Hits dan Populer, Nomor 3 Wajib Dicoba

Pertama investasi langsung cash ke Nad dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) seperti melalui aplikasi Akulaku, Shopee paylater, Kredivo, AdaKami dan beberapa pinjol lainnya.

Cara kedua adalah, korban menggunakan limit Shopee paylater untuk belanja barang dari toko online yang telah ditentukan pelaku serta alamat penerima barang yang juga ditetapkan Nad melalui link (tautan) yang dikirim ke korban.

"Bermodalkan kepercayaan, saya kirim sejumlah uang ke dia dan investasi berupa barang sesuai arahan dia dengan menggunakan limit Shopee paylater," ujar Ra.

Baca Juga: Semifinal Porprov Jabar 2022, Diwarnai 2 Kartu Merah, Ciamis Gagal ke Final Setelah Dikalahkan Kota Bekasi

Namun saat jatuh tempo tepatnya satu bulan kemudian setelah investasi, Nad beralasan tidak ada uang karena belum cair dari gudang.

Ra mengaku, sejak dirinya bergabung dengan Cari Cuan Sambil Rebahan sekitar 6 bulan lalu, sudah bisa merekrut dua ratus member dan menjalankan pola yang sama sesuai instruksi Nad.

"Hingga hari ini, kerugian kami mencapai Rp 1,7 miliar. Itu modal yang ditanam ke Nad serta menutup tagihan pinjol," jelas Ra.

Baca Juga: Arena Fun Offroad Kamar Kaca Cisoka, Tawarkan Keindahan Perkebunan Teh di Sumedang

Dia juga mengaku, berani mengajak member karena dijanjikan mendapat keuntungan berkali lipat dari nilai investasi baik secara langsung maupun melalui penggunaan limit belanja di aplikasi Shopee atau Akulaku.

Kuasa hukum para korban investasi bodong, Saeful Wahid Muharom, menjelaskan, jika pihaknya melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, yang dilakukan seseorang yang berinisial Nad.

Ia juga melaporkan terkait investasi dan deposito bodong, karena salah satu kliennya, Ra selaku ketua member, merupakan korban investasi dengan moto tanam modal ‘Cari Cuan Sambil Rebahan’.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Pantai di Tasikmalaya yang Lagi Hits dan Populer, Berikut Destinasinya

Selain itu, Ra juga mengeluarkan uang pribadi untuk deposito langsung ke rekening Nad selaku terlapor.

Dari 16 korban yang datang ke Polres Tasikmalaya ini, Saeful menaksir kerugian mencapai kurang lebih total Rp 8 miliar.

“Klien saya, Ra ini sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang. Ra sendiri mengalami kerugian sampai Rp 1,7 miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” papar Saeful.

Baca Juga: Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Sumedang Ambles, Roda 4 Dilarang Melintas

Saeful menambahkan, modus yang digunakan terlapor ialah dengan cara menyebarkan berita bohong.

Di mana terlapor Nad mengaku memiliki gudang tas impor disertai foto-foto jualan tas impornya, sehingga Ra percaya untuk melakukan investasi dan deposito ini.

Kemudian Nad mengirim tautan kepada Ra untuk belanja pada salah satu toko aplikasi online yang sudah tercatat.

Baca Juga: Ciamis Gagal ke Final Sepak Bola Putra Porprov Jabar 2022, Dicky Jong Meminta Maaf kepada Warga Tatar Galuh

Transaksi tersebut dikirim ke nama dan alamat yang sudah ditentukan sendiri oleh Nad.

“Bahkan nomor telepon penerimanya juga sudah ditentukan oleh terlapor Nad," jelas Saeful.***



Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler