Daftar Sambil Rebahan, Inilah Besaran Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan 70% Termasuk di Kota Banjar

16 November 2022, 23:22 WIB
Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Banjar Enda Kurniawan (berdiri pegang mik) memaparkan besaran honorarium PPK dan PPS serta sekretaris saat acara Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Berbasis Website SIAKBA, Rabu 16 November 2022.* /Kabar-Priangan.com/D Iwan

KABAR PRIANGAN - Hajat demokrasi lima tahunan kian dekat saja, termasuk di Kota Banjar. Hal itu seiring waktu Pemilu 2024 yang meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024.

Kemudian, Pilkada 2024 meliputi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Banjar dijadwalkan bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yakni 27 November 2024.

Menyusul kian dekatnya pesta demokrasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU)
Kota Banjar mulai disibukkan oleh persiapan untuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca Juga: Kabar Priangan Usulkan Nama Batikcap untuk Tol Bandung-Tasikmalaya-Cilacap. Begini Alasannya!

Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Banjar Mujiono didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Banjar, Errie Hendrianty, Rabu 16 November 2022, pendaftaran Badan Adhoc yaitu PPK dan PPS nanti harus mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Diketahui, Badan Adhoc ini merupakan Anggota dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian, Anggota dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Honor PPK dan Honor PPS tingkat Desa/Kelurahan pada Pemilu 2024 naik sekitar 70 persen dibandingkan Pemilu sebelumnya," ucap Mujiono dan Errie kepada kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan disela-sela acara Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Berbasis Website SIAKBA di Ruang Rapat Toserba Pajajaran, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Banjar, Rabu 16 November 2022.

Baca Juga: Menang Dramatis di Final atas Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi Raih Emas Sepak Bola Putra Porprov Jabar 2022

Sementara itu Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Banjar Enda Kurniawan, menjelaskan, honor untuk jabatan Ketua PPK Pemilu 2024 mencapai Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 1,8 juta.

Kemudian, honor untuk Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1,5 juta, naik sebesar Rp 600 ribu dari Pemilu 2024 sebelumnya yaitu Rp 900 ribu per bulan.

"Dijadwalkan pendaftaran PPK melalui aplikasi SIAKBA nanti mulai 20 sampai 29 November 2022. Pendaftaran secara online atau aplikasi ini untuk mempermudah pelamar, bisa daftar sambil rebahan nantinya," ucapnya.

Baca Juga: KAMMI Tuntut Pj Wali Kota Peka Terhatap Segudang Permasalahan di Kota Tasikmalaya. Salah Satunya Kemiskinan

Adapun rincian honor PPK dan PPS Pemilu 2024 mendatang yaitu Ketua PPK (Rp 2.500.000), anggota PPK (Rp 2.200.000), Sekretaris PPK (Rp 1.850.000) dan anggota Sekretariat PPK (Rp 1.300.000).

Sedangkan Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000, anggota PPS (Rp 1.300.000), Sekretaris PPS (Rp 1.150.000), anggota Sekretaris PPS (Rp 1.050.000).

Kemudian, honor Pantarlih (Rp 1.000.000), Ketua KPPS (Rp 1.200.000), anggota KPPS (Rp 1.100.000), dan Petugas Ketertiban TPS (Rp 700.000). "Petugas Ketertiban TPS ini adalah Linmas", ucap Enda.

Baca Juga: Atlet Ciamis Peraih Emas Porprov Jabar 2022 Diarak Keliling Desa Baregbeg, Orangtuanya Bangga dan Terharu

Ditambahkannya, pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA ini secara mandiri atau sendiri oleh masing-masing calon anggota PPK dan PPS. Caranya, melalui mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

"Tentunya, semua pendaftar itu akan menjalani seleksi administrasi, termasuk untuk Kota Banjar. Kemudian, pendaftar yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, melaju ke tahap berikutnya dan dilantik menjadi PPK dan PPS, nantinya begitu," ucap Enda.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler