Sidang Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang, Begini Keterangan Saksi Usep

17 November 2022, 08:27 WIB
Suasana sidang saat saksi Usep Saepudin saat memberikan keterangan kesaksian dihadapan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN  - Salah seorang saksi sidang kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang, blak-blakan memberi keterangan.

Sidang lanjutan perkara tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 16 November 2022.

Sidang diawali dengan mendengar keterangan-Keterangan dari beberapa saksi terdakwa Asep Darajat (PPK) dan Heru Heryanto (Dirut PT MMS).

Baca Juga: Atlet Wushu dan Selam Laut Sumbang 3 Emas untuk Kontingen Sumedang di Porprov Jabar 2022

Dalam sidang, Hakim bertanya soal mekanisme dan SOP dari penyedia ready mix dan hotmix (PT Unggul Sejati Indonesia).

Bahkan, hakim mengupas proses lelang, keterlibatan PPK, PPTK, Konsultan Perencanaan dan pengawas hingga menyerap tugas pelaksana.

Saksi Usep Saepudin dihadapan ketua majelis hakim dan anggota mengaku tak paham terkait proses lelang pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Menara Kujang Sepasang di Jatigede Sumedang Perpaduan Nilai Agama, Budaya dan Teknologi

Usep mengatakan, dirinya hanya ditugaskan dan diberi kuasa oleh Dirut PT MMS sebagai pelaksana saja.

"Saya pelaksana yang baru, menggantikan yang lama. Karena, pelaksana yang lama ada pekerjaan lain di Bendungan Cipanas," ujarnya.

Dikatakan Usep, surat pergantian pelaksana dan surat tugas baru buat dirinya dari PT MMS, sudah disampaikan ke PPK melalui bagian umum atau pelayanan, sesuai SOP.

Baca Juga: Pembukaan Wisata Jatinangor National Flower Park di Sumedang Ditunda, Ini Alasannya

Usep mengaku, tak mengerti terkait soal dugaan membeli atau sewa bendera, ketika ditanya hakim. Ia menjelaskan kepada hakim, posisinya hanya bekerja dan sebagai pelaksana, sesuai surat tugas.

"Saya bekerja, dan ada komitmen lisan digaji Rp12 juta dari nilai kontrak sekitar Rp4,09 miliar," katanya.

Ditanya hakim soal dari mana pengembalian kelebihan pembayaran kurang lebih Rp1 miliar sesuai temuan BPK RI Jawa Barat. Usep membenarkan dia yang membayar dan uang tersebut memang milik pribadinya.

Baca Juga: Tiga Hari Menghilang, Nenek Asal Situraja Sumedang Ditemukan Tergeletak Lemas di Hutan

"Uang tersebut hasil usaha saya melalui gadai aset, jual kendaraan dan menjual tanah. Dan, itu di luar aset perusahaan atau uang yang kredit ke Bank Bjb," ujarnya.

Disinggung hakim soal kredit ke Bjb, Usep kembali membenarkan soal kredit modal kerja tersebut. 

"Setelah kontrak memang tak ada modal kerja, dan uang muka dari Pemda pun belum ada. Akhirnya, PT MMS memohon kredit ke Bank Bjb Sumedang menggunakan aset milik istri saya," tuturnya.

Baca Juga: FPK Sumedang Dituntut Mampu Menjaga Kebhinekaan di Tengah Masyarakat

Hakim mengatakan, Usep baik betul mau menjaminkan aset pribadi untuk dijaminkan ke Bank  Bjb?.

"Saya ikhlas dan percaya saja kepada bos. Karena saya hanya lulusan STM, ya target hanya agar bisa ikut bekerja saja," katanya 

Masih kata Usep, juga  kebetulan ada syarat dari bank  bahwa untuk memudahkan pemeriksaan legalitas, maka penjamin/sertifikat pendamping itu harus ada di wilayah Sumedang. Selanjutnya, tutur Usep, kredit disetujui bank dan uang pun masuk ke PT MMS.

Baca Juga: Jajaran Pos Koramil Paseh Sumedang Bantu Pencegahan PMK pada Ternak

Disinggung hakim soal kiprahnya dalam proyek, Usep meyakinkan jika jejak rekam dirinya setiap bekerja di Sumedang, cukup baik. 

"Alhamdulilah, baru sekarang saya bekerja dan bersoal. Sebelumnya tak pernah seperti ini," ujarnya 

Kemudian, hakim meminta terdakwa Heru Heryanto dan Asep Darajat berkomentar terkait kesaksian Usep tadi.nSecara online, Heru merasa keberatan terkait apa yang disampaikan saksi saudara Usep yang diantaranya soal surat tugas.

Baca Juga: Jalan Ambles Penghubung Sumedang-Tasikmalaya Semakin Parah, Per Hari Anjlok 10 Centimeter

Bahkan, ucapan keberatan pun disampikan terdakwa Asep Darajat yang mengaku dirinya memerima surat tugas penggantian pelaksana yang lama ke Usep Saepudin setelah pekerjaan itu selesai.

Hakim pun akhirnya menutup sidang dan berucap akan dilanjutkan minggu depan.

"Nanti, menghadirkan kedua terdakwa secara off line," ujarnya.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler