Pengadilan Negeri Tasikmalaya Gelar Sosialisasi E-Berpadu, Kepala PN Ungkap Kelebihannya

30 November 2022, 16:17 WIB
Wawancara ekslusif bersama Kepala PN Tasikmalaya didampingi Bagian Humas /Dok. Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya/

KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri Tasikmalaya bekerja sama dengan Kepolisian Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, BNN, Lapas, Posbakum PN Tasikmalaya, dan Satpol PP dalam sosialisasi aplikasi E-Berpadu.

Sosialisasi aplikasi E-Berpadu dihadiri 60 tamu undangan yang diselenggarakan pada Rabu 30 November 2022 di Ruang Sidang PN Tasikmalaya.

Kepala Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr. Gutiarso, SH. MH didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Sugeng Sudrajat, SH., MH memimpin jalannya sosialisasi.

"Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu didasari oleh Keputusan MA No 239 Tahun 2022 tentang Juknis pelaksanaan terpadu, dari sinilah adanya E-Berpadu di 7 Pengadilan Tinggi," kata Sugeng dalam sambutan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Legend di Tasikmalaya yang Paling Populer, Mulai dari Bubur Haji Zenal

"Suatu integrasi berkas pidana antar penegak hukum, mulai dari penyitaan, pengeledahan, pelimpahan berkas, hingga izin besuk tahanan online," ujarnya.

Tak hanya itu, Sugeng menjelaskan esensi dan tujuan diterapkannya E-Berpadu di PN Tasikmalaya.

"Tujuannya untuk memangkas birokrasi dan menerapkan efisiensi," kata Sugeng.

Saat diwawancara secara ekslusif, Kepala Pengadilan Negeri Tasikmalaya Dr. Gutiarso, SH. MH. mengatakan bahwa aplikasi E-Berpadu yang sedang dikembangkan berbeda dengan aplikasi yang ada di Aparat Penegak Hukum.

Baca Juga: Cara Menambah Channel TV Digital Secara Manual Menggunakan Set Top Box Matrix Apple

"E-Berpadu ini adalah aplikasi yang mensinkronkan dari penyidik, penuntut umum, pengadilan, lapas, advokat, dan masyarakat," kata Dr. Gutiarso.

"Aplikasi-aplikasi yang sekarang ada di Kejaksaan, Kepolisian, dan pengadilan sekarang itu aplikasi dalam rangka Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Itu hanya pertukaran data dan dokumen antar lembaga penegak hukum." lanjutnya.

Dirinya pun menjelaskan secara gamblang perbedaan antara SPPT-TI dengan aplikasi E-Berpadu.

"Berbeda dengan E-Berpadu, ini adalah sebuah proses secara online permohonan data, contohnya pada saat Polisi telah melakukan penangkapan dan penahanan masuklah ke SPPT-TI, kemudian E-Berpadu ini adalah bagaimana caranya proses permohonan penangkapan dan penahanan ke Pengadilan Negeri ini melalui online," ujar Dr. Gutiarso.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022 di Qatar, Berikut Ini Informasinya

Dr. Gutiarso berharap dengan adanya aplikasi E-Berpadu bisa lebih meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghindari bahaya yang terjadi.

"Dengan adanya aplikasi ini, terutama PN Tasikmalaya khususnya Mahkamah Agung agar dapat lebih meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, kemudian menghindari supaya masyarakat tidak ketemu langsung dengan PN Tasikmalaya, dimana kalau ketemu kan mungkin ada celah-celah korupsi, suap, kolusi, dan sebagainya" kata Dr. Gutiarso.

"Yang pertama bisa lebih meningkatkan pelayanan prima, yang kedua untuk menghindari agar tidak adanya komunikasi baik langsung atau tidak langsung dengan pengguna pelayanan," pungkasnya.***

 

Editor: Dian Maldini

Tags

Terkini

Terpopuler