Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Cibalong Garut Ditetapkan jadi Tersangka

12 Desember 2022, 20:58 WIB
Kejari Garut menetapkan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Cibalong berinisial K dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp493 juta. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Kali ini yang dijadikan tersangka yakni seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Cibalong. 

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, menerangkan oknum kepala desa yang ditetapkan menjadi tersangka kasus Tipikor berinisial K. Ia merupakan kepala desa aktif di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Cibalong. 

Dikatakannya, K ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani rangkaian pemeriksaan. Ia diduga telah menilap dana desa untuk sejumlah kegiatan sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp493 juta. 

Baca Juga: Ambu Berhasil Hipnotis Warga Lebak Agung Garut

Menurut Neva yang saat itu didampingi Kasi Pidsus, Yosef, K melakukan korupsi dana desa tahun 2021 lalu. Ada sejumlah kegiatan yang dibiayai anggaran dari dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, akan tetapi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. 

"Ada sejumlah kegiatan yang anggarannya menggunakan dana desa akan tetapi malah disalahgunakan oleh tersangka K. Kegiatannya antara lain pengadaan mobil ambulance desa, pembuatan sarana desa wisata, serta pemberdayaan masyarakat," ujar Neva saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin, 12 Desember 2022.

Untuk program pembelian mobil ambulance desa seharga Rp200 juta, tutur Neva, dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran. Ini jelas merupakan pelanggaran dan telah menjadi temuan Inspektorat. 

Baca Juga: Berprestasi di Tingkat Nasional Siswa di Garut Mendapatkan Penghargaan

Sedangkan untuk program pembuatan sarana desa wisata, imbuhnya, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp263 juta. Namun dari hasil pemeriksaan, dana yang digunakan diperkirakan kurang dari 40 persen yang menyebabkan bangunan yang dibuat mangkrak hingga saat ini dan pembangunan juga dilaksanakan bukan di lahan aset desa. 

Neva juga mengungkapkan, untuk program pemberdayaan masyarakat dengan besar anggran Rp32 juta, yang disalurkan kepada masyarakat hanya sekitar Rp5 juta. Sebagain besar uangnya malah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Total kerugian uang negara akibat perbuatan tersangka K ini menurut hasil pemeriksaan Inspektorat mencapai Rp493 jutaan. Tersangka juga sama sekali belum mengembalikan kerugian uang negara," katanya.

Baca Juga: Warga Tangkap Biawak Beringas yang Masuk Perumahan di Garut dengan Tangan Kosong

Neva menyampaikan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, K terlabih dahulu menjalani pemeriksaan intensif. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, K pun selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut sambil menunggu proses persidangan. 

Menurut Neva, atas perbuatannya, tersangka K dijerat pasal 2 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta. 

Berdasarkan pantauan, K menjalani pemeriksaan sejak Senin siang hingga sore. Sekitar pukul 17.00 WIB, K terlihat digiring ke luar dari ruang Seksi Pidana Khusus dengan menggunakan rompi pink yang bertuliskan Tahanan Kejari Garut. 

Baca Juga: SSB Pamong Praja Garut Wakili Indonesia di Even Sepak Bola U-10 Dunia di Bali

Sesampainya di loby, K sempat dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers bersama sejumlah awak media. Setelah itu, tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler