KABAR PRIANGAN - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, melanjutkan agenda sidang kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Sumedang pada Rabu 30 November 2022.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang kali ini terdakwa Asep Darajat, selaku (PPK) dan Heru Heryanto, selaku Dirut PT MMS dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal mekanisme penyedia jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
Baca Juga: Buruh Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 26 Persen, Begini Tanggapan Disnakertrans Sumedang
Hakim pun meminta penjelasan terkait proses lelang serta keterlibatannya dalam pengujian yang dilakukan BPK RI perwakilan Jawa Barat.
Asep terlihat lancar menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan JPU meskipun sedikit grogi.
Pertanyaan JPU mengarah pada sejak kapan kenal dengan Usep Saepudin sebagai pelaksana serta kaitannya dengan PT. MMS.
Asep mengaku kenal Usep karena memang Usep sudah sejak lama dan sering mengerjakan proyek di Sumedang.
Bahkan, kata dia, Usep yang membantu Dinas PUPR saat kesulitan uang untuk menutup permintaan seseorang (oknum) untuk menyuap orang KPK.