Jalani Persidangan, 7 Pejabat Pemkot Banjar Diperiksa Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Bandung

13 Desember 2022, 19:45 WIB
Pemeriksaan saksi-saksi persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Binangun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Kelas 1 A, Senin 12 Desember 2022. /kabar-priangan.com/Dok. Kejari Kota Banjar /

KABAR PRIANGAN - Sejumlah pejabat Pemkot Banjar dipanggil untuk dimintai keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Bandung, Kota Bandung, Senin 12 Desember 2022.

Para pejabat yang diperiksa dengan status saksi tersebut, dihadirkan saat persidangan perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Usaha Desa Binangun periode tahun 2007 sampai 2021 dengan terdakwa Ucu Hendrayani dan Sumiarsih.

Persidangan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman, SH, MH, dengan Anggota Majelis Hakim 1 Akbar Isnanto, SH, MHum, dan Anggota Majelis Hakim 2 Bhudi Kuswanto, SH, MH.

Baca Juga: Kantor Desa Suci Garut Diserang OTK, Pintu Kaca Pecah

Adapun bertindak sebagai Panitera Yeyen Herdiani, SH, MH, dan Novyanti Maulani, SH. MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum langsung ditangani Mohamad Hari Mahar, SH, MH, yang saat ini menjabat Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar dan Chandra Herawan, SH, MH, Jaksa Fungsional.

Pada kesempatan itu, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Kunkun, SH, MH, dan partner.

Menurut JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kota Banjar Mohamad Hari Mahar, persidangan Senin 12 Desember 2022 itu masih agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk dua terdakwa Ucu Hendrayani dan Sumiarsih.

Baca Juga: Cerita Nunung ABG, Pemeran Figuran 'Preman Pensiun' Terminal Cicaheum Bandung, Tugasnya Naik Turun Bus dan Elf

"Total saksi yang dihadirkan ke persidangan mencapai 35 orang dengan status sebagai saksi," ucap Hari kepada Kabar-Priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, Selasa 13 Desember 2022.

Adapun tujuh pejabat Pemkot Banjar yang dimintai keterangan ajelis hakim di dipersidangan Tipikor saat itu adalah Wawan Gunawan (Kadis DPMD Kota Banjar 2022), Sahudi (Mantan Kadis DPMD Kota Banjar tahun 2021), Soni Harison (Mantan Kadis DPMD Kota Banjar 2015).

Selain itu Indah (Kabid Ekbang Setda), Maman (Mantan Kabid Ekbang 2019), Ineu (Kabid DPMD 2021) dan Jaenal (Camat Pataruman 2021). "Saat persidangan, ditunjukan barang bukti dokumen oleh masing-masing saksi," ucap Hari.

Baca Juga: Kantor Desa Suci Garut Diserang OTK, Pintu Kaca Pecah

Ditambahkan dia, persidangan berikutnya dijadwalkan Rabu 14 Desember 2022 dengan agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, persidangan perdana kasus tersebut berlangsung Senin, 28 November 2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Ucu Hendrayani dan Sumiarsih.

Sebelumnya, kedua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, ditahan Kejari Kota Banjar, Jumat 30 Sep[tember 2022.

Baca Juga: Sejarah dan Makna Peringatan Hari Ibu, Awalnya untuk Mengenang Jasa Para Perempuan yang Telah Membela Bangsa

Menurut Hari, besaran kerugian negara yang dilakukan UH dan S secara bersama-sama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Pelita Usaha Desa Binangun mulai periode tahun 2007 sampai tahun 2021 sebesar Rp 393.506.612.

"Penghitungan oleh Inspektorat Banjar, jumlah kerugian negara sebelumnya Rp 550 juta, setelah dihitung ulang berubah menjadi Rp 393.506.612.

Berkurangnya itu karena ada pengembalian keuangan BUMDes," ucapnya seraya mengatakan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler