Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Cibalong Garut Ditetapkan jadi Tersangka

- 12 Desember 2022, 20:58 WIB
Kejari Garut menetapkan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Cibalong berinisial K dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp493 juta.
Kejari Garut menetapkan seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Cibalong berinisial K dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp493 juta. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Kali ini yang dijadikan tersangka yakni seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Cibalong. 

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, menerangkan oknum kepala desa yang ditetapkan menjadi tersangka kasus Tipikor berinisial K. Ia merupakan kepala desa aktif di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Cibalong. 

Dikatakannya, K ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya menjalani rangkaian pemeriksaan. Ia diduga telah menilap dana desa untuk sejumlah kegiatan sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp493 juta. 

Baca Juga: Ambu Berhasil Hipnotis Warga Lebak Agung Garut

Menurut Neva yang saat itu didampingi Kasi Pidsus, Yosef, K melakukan korupsi dana desa tahun 2021 lalu. Ada sejumlah kegiatan yang dibiayai anggaran dari dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, akan tetapi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. 

"Ada sejumlah kegiatan yang anggarannya menggunakan dana desa akan tetapi malah disalahgunakan oleh tersangka K. Kegiatannya antara lain pengadaan mobil ambulance desa, pembuatan sarana desa wisata, serta pemberdayaan masyarakat," ujar Neva saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin, 12 Desember 2022.

Untuk program pembelian mobil ambulance desa seharga Rp200 juta, tutur Neva, dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran. Ini jelas merupakan pelanggaran dan telah menjadi temuan Inspektorat. 

Baca Juga: Berprestasi di Tingkat Nasional Siswa di Garut Mendapatkan Penghargaan

Sedangkan untuk program pembuatan sarana desa wisata, imbuhnya, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp263 juta. Namun dari hasil pemeriksaan, dana yang digunakan diperkirakan kurang dari 40 persen yang menyebabkan bangunan yang dibuat mangkrak hingga saat ini dan pembangunan juga dilaksanakan bukan di lahan aset desa. 

Neva juga mengungkapkan, untuk program pemberdayaan masyarakat dengan besar anggran Rp32 juta, yang disalurkan kepada masyarakat hanya sekitar Rp5 juta. Sebagain besar uangnya malah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x