Kasus Penganiayaan Lansia oleh Anak Kelas I SMP di Garut, Proses Hukum Berlanjut Setelah Upaya Diversi Gagal

15 Februari 2023, 00:00 WIB
Kapolsek Kadungora, Kompol Krisna Irawan (kiri), memperlihatkan surat pengantar penitipan seorang siswa kelas I SMP yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 80 tahun di Kampung Cihuni, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak di bawah umur terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, dipastikan akan berlanjut. Hal ini menyusul gagalnya upaya diversi penyelesaian dengan cara kekeluargaan antara pihak korban dan pihak pelaku.

Kapolsek Kadungora, Kompol Krisna Irawan, menyebutkan sesuai prosedur dan amanat undang-undang, pihaknya telah berupaya menempuh jalur diversi dalam penanganan perkara penganiayaan lansia oleh seorang siswa SMP di wilayahnya ini. Namun sayangnya, upaya diversi gagal dikarenakan pihak korban menolak untuk berdamai dan bersikukuh menginginkan agar kasus ini diproses secara hukum.

"Upaya diversi sudah kami lakukan sebanyak tiga kali akan tetapi gagal. Pihak korban tetap menginginkan perkara ini diproses secara hukum," ujar Krisna saat ditemui di Mapolsek Kadungora, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Diputusin Cinta, Siswa SMP di Garut Tega Aniaya Nenek Mantan Pacar

Selain upaya diversi, imbuh Krisna, pihaknya juga telah menjalankan amanat undang-undang dalam kasus pidana dengan pelaku anak di bawah umur ini. Pihaknya sudah menyediakan pengacara bagi pelaku dan melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang ada di wilayah Kota Banjar.

Menyusul gagalnya upaya diversi, ungkap Krisna, pihaknya pun kini melanjutkan proses hukum dari perkara ini. Berkas perkara pun sedang dilakukan penyusunan dan bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saat ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Krisna juga menyampaikan, pelaku penganiayaan yang berinisial FH yang saat ini baru berusia 14 tahun, kini sudah berada di LPKS yang berada di wilayah Kota Banjar. Dengan demikian hal ini secara tak langsung menepis menepis beredarnya isu yang menyebutkan jika pelaku masih berkeliaran di luar.

Baca Juga: Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Pemberani yang Menjatuhkan Vonis Mati terhadap Ferdy Sambo, Berikut Profilnya

Pihak korban terus memantau

Sementara itu kuasa hukum korban, Anton Widianto, menyatakan pihaknya akan terus memantau sejauh mana proses dari penanganan kasus penganiayaan yang menimpa kliennya yang bernama Kanijah (80). Pihak korban tidak mau perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan tetapi harus diproses secara hukum.

"Maksud kedatangan saya dan juga keluarga korban ke Mapolsek ini tak lain untuk memantau sejauh mana proses penanganan terhadap kasus ini dijalankan pihak kepolisian. Klien kami ingin agar kasus ini dilanjutkan secaar hukum," kata Anton yang juga ditemui di Mapolsek Kadungora.

Pihaknya, tutur Anton, sangat berterima kasih kepada Kapolsek Kadungora dan jajarannya yang ternyata telah melakukan penanganan dengan baik. Bahkan berdasarkan keterangan pihak polsek, saat ini SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan yang berarti membuktikan penanganan kasus ini berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ini Dia Kriteria Calon Wali Kota Tasikmalaya Pilihan Warga Tionghoa. Siapa yang Cocok?

Anton pun menyampaikan alasan kenapa kliennya menolak untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus ini. Mereka menilai apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keji, padahal usianya masih di bawah umur.

Menurutnya, akibat perbutan keji pelaku, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan mata. Tak hanya itu, di sejumlah tubuh korban juga terdapat 13 luka sayatan dari pisau yang akan digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban. "Apa yang dilakukan pelaku itu sudah jelas-jelas mengerikan padahal usianya baru 14 tahun. Itulah kenapa klien kami bersikukuh untuk terus melanjutkan perkara ini dengan proses hukum," ucapnya.

Terkait kondisi korban saat ini, Anton menjelaskan sudah berangsur membaik. Namun demikian korban masih terbaring di tempat tidur dan sering merasakan pusing.

Baca Juga: Haul 1 Syekh Abdul Muhyi Dipimpin Habib Luthfi Bin Yahya, Puluhan Ribu Jemaah Munajat di Pamijahan Tasikmalaya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang nenek berusia 80 tahun bernama Kanijah warga Kampung Cihuni Girang RT 01 RW 05, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang anak di bawah umur. Hal ini dipicu rasa dendam pelaku yang masih duduk di bangku kelas I SMP akibat diputuskan sang pacar yang tak lain cucu dari korban.

Pelaku tak hanya memukuli korban secara membabi buta akan tetapi juga berusaha menusukan pisau yang sejak awal telah dipersiapkannya dari rumah. Untungnya, korban masih bisa melakukan perlawanan dengan menangkap pisau yang akan ditusukan ke badannya sehingga korban mengalami 13 luka sayatan di beberapa bagian tubuhnya.

Pelaku baru berhenti melakukan penyerangan terhadap korban setelh korban berhasil menggigit tangan pelaku yang saat itu memegang pisau sehingga pisau terlepas dari genggaman tangan pelaku. Setelah itu,elaku langsung kabur dan meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi terkapar dan babak belur.

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo: Vonisnya Sudah Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

Korban kemudian ditolong oleh sejumlah warga dan dibawa ke Rumah Sakit Nurhayati Kadungora. Karena luka yang dialami korban terbilang serius, pihak RS Nurhati pun kemudian merujuk korban ke RSUD dr Slamet Garut.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler