Penambangan Tak Berizin di Pangandaran Marak, Pengusaha Galian C Ilegal Segera Dikumpulkan

28 Februari 2023, 19:52 WIB
Aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran dan menjadi sorotan bahkan keluhan masyarakat, membuat pihak Pemkab Pangandaran mengambil langkah. Semua pengusaha tambang galian C Ilegal akan dikumpulkan pada 2 Maret mendatang.

Dalam pemanggilan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran akan menyosialisasikan soal izin tambang kepada para pengusaha galian C ilegal di wilayahnya. "Rencananya tanggal segitu, dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat sudah berkoordinasi," kata Kabid Pajak Daerah Lainnya Bapenda Pangandaran Asep Rusli, Selasa 28 Februari 2023.

Rusli menuturkan, para pengusaha tersebut akan dikumpulkan di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Pangandaran dan menghadirkan pihak kepolisian dari Polres setempat. "Mulai kemarin kami sudah mengundang secara langsung kepada para pengusaha tambang galian C. Nanti mereka diberitahu proses perizinan, kan di MPP sudah ada layanannya," tuturnya.

Baca Juga: Selain Raih Adipura, Hari yang Sama Pemkab Ciamis Menerima Penghargaan Ombudsman RI Jabar

Rusli menerangkan, seharusnya para penambang galian C ilegal itu menghentikan aktivitasnya sebelum mengantongi berkas izin beroperasi. "Seharusnya memang begitu. Nanti pada saat sosialisasi akan dibahas terkait aktivitas galian C ilegal saat izinnya ditempuh," ucapnya.

Terpisah, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pangandaran Oni Rahmat menyebutkan, secara umum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tambang galian C tidak diakomodir.

Galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran.*/kabar-priangan.com/Istimewa

"Karena bisa berbenturan dengan pariwisata. Potensi pertambangan di Kabupaten Pangandaran ini memang cukup banyak. Tapi untuk jelasnya bisa ditanyakan ke Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pangandaran," ujarnya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Gunakan Kode Khusus Pengganti Sabu, Linda: Ada Sembako dari Padang Sudah Datang

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendorong warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas galian C untuk melakukan pengaduan atau pelaporan kepada Pemkab Pangandaran. Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, kewenangan soal tambang galian C mulai dari perizinan, pengawasan dan penindakan memang berada di pemerintah provinsi.

Pemkab Pangandaran hanya memberikan rekomendasi, kemudian berkoordinasi jika terjadi kerusakan lingkungan. Meski demikian Pemkab Pangandaran harus berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika ada warga yang mengadu atau mengeluhkan soal aktivitas galian C ilegal. "Nantinya pemerintah provinsi akan turun dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait melihat seperti apa di lapangannya," kata Asep.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler