JPU Hadirkan 7 Saksi, Pada Sidang Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang

14 Maret 2023, 17:05 WIB
Sidang kasus korupsi  pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi 2019 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sidang kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi, Sumedang pada 2019 terus bergulir dan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin 13 Maret 2023.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan dalam kegiatan peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019, dengan Terdakwa, Deni Rifdriana, Budi Rahayu, Hary Bagja, dan H.Usep Saefudin.

Sidang yang sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB harus bergeser menjadi pukul 19.30 WIB itu berlangsung secara alot. 

Baca Juga: Sumbang Pajak BPHTB Rp 4,8 Miliar, Notaris Muda Ini Dapat Penghargaan dari Bupati Sumedang

Dalam sidang terungkap bahwa 7 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU,  2 di antaranya merupakan tenaga ahli madya bidang jalan dan jembatan, yang ternyata tidak tahu apa-apa tentang kegiatan perencanaan pekerjaan jalan itu alias dicatut nama oleh pemenang kegiatan perencanaan itu.

Di awal persidangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eman Sulaeman,S.H., M.H. mengingatkan bahwa para saksi akan didengar kesaksiannya dibawah sumpah, dan hal itu mengandung konsekuensi secara hukum.

"Jadi Bapak-Bapak sampaikan saja apa yang diketahui jangan bohong, sebab bisa berdampak pada konsekuensi hukum bagi bapak-bapak," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Berikan Hadiah 5 Unit Motor Bagi Desa Tercepat Dalam Pelunasan PBB P2

Setelah dibacakan biodata para Saksi, tiba gilirannya Majelis Hakim menanyakan seputar keterlibatan para saksi dalam perkara yang membuat 3 terdakwa dari Dinas PUPR kabupaten Sumedang dan pelaksana pada kegiatan pembangunan itu, terseret dalam kasus Peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi 2019.

Pada saat ditanya Hakim, Saksi pertama, Edi Rustandi yang merupakan Direktur PT.Tri Buana, memaparkan perihal kronologis pelaksanaan kegiatan. 

Edi dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit seputar kegiatan perencanaan tersebut, membuat Hakim Anggota berulang kali menegaskan pertanyaannya.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Bus di Terminal Ciakar Sumedang Jalani Tes Urine

"Dari siapa saudara saksi mengetahui adanya pekerjaan perencanaan di lingkungan PUPR kabupaten Sumedang?," tanya Hakim.

Saksi Edi menjawab dari Asep Saeful Malik (Alm) yang merupakan Direktur PT. Antassalam, Edi menyampaikan bahwa dirinya hanya mengenal 3 orang terdakwa saja, sedangkan dengan Usep tidak mengenalnya.

Dirinya mengaku bahwa Asep Saeful Malik (Alm) Direktur PT. Antassalam merupakan teman dekatnya, dan menawarkan beberapa pekerjaan di PUPR kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan terhadap Pelajar SMK di Sumedang 

"Pada waktu itu, saya disuruh mencari 3 perusahaan untuk 9 pekerjaan oleh pak Asep untuk beberapa pekerjaan di PUPR sekitar awal tahun 2019, waktu tepatnya saya tidak ingat," jelasnya.

Edi juga menyampaikan bahwa dirinya membantu almarhum Asep bukan hanya sisi pekerjaannya saja tetapi termasuk untuk finansial-nya juga.

Meskipun dengan penjelasan yang disampaikan dianggap berbelit-belit, majelis Hakim beberapa kali menegaskan uraian keterangan Saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Tim Kejaksaan Negeri Sumedang.

Baca Juga: Wabup Sumedang Serahkan Laporan Keuangan 2022 ke BPK RI

Tiba gilirannya pertanyaan majelis Hakim bergeser kepada Sambas sebagai Direktur PT. Sadia yang mengakui dihubungi oleh Edi Rustandi akan meminjam PT. Sadia untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan peningkatan jalan tersebut.

"Saya sebetulnya sebagai Direktur Utama PT. Sadia tidak aktif, sedangkan untuk kegiatan penandatanganan kontrak dilakukan untuk oleh Tunas Wawan sebagai Direktur yang ditunjuk sejak tahun 2019," katanya.

Dirinya mengaku bahwa setelah dihubungi oleh Edi Rustandi dan berbincang Ikhwal pekerjaan di PUPR Sumedang, lalu data-data perusahaan miliknya diserahkan berupa softcopy sebagai persyaratan mengikuti kegiatan penunjukan langsung (PL) perencanaan peningkatan jalan Keboncau - Kudangwangi.

Baca Juga: Ribuan PNS di Sumedang Meriahkan Carnaval ASN Culture Festival 2023

"Apakah PT Sadia melakukan pekerjaan perencanaan tersebut?" tanya Hakim.

"Tidak, yang Mulia, karena memang hanya dipinjamkan perusahaan saja, dengan imbalan mendapatkan fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak 96 jutaan, atau sebesar Rp4 juta lebih," jawabnya.

Saat ditanya perihal apakah Saksi Sambas kenal dengan para Terdakwa. Sambas mengaku kenal dengan Hary Bagja, sebagai Kasi Perencanaan pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang saja.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler