Kasus Hilang Ijazah di Garut Pihak Sekolah Dinilai Lalai, Alasan Tunggakan Dipertanyakan

24 Mei 2023, 18:31 WIB
Ijazah siswa SMA di Garut hilang setelah tertahan selama setahun di sekolah. /kabar-priangan.com/DOK Antara/

KABAR PRIANGAN - Kasus hilangnya ijazah salah seorang siswa SMAN 6 Garut, mendapatkan perhatian berbagai kalangan. Pihak sekolah dinilai telah lalai sehingga tidak bisa melepaskan tanggungjawabnya. 

Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan, Diky Agustaf, menyampaikan rasa prihatinnya atas kasus hilangnya ijazah milik salah seorang siswa di Garut. Padahal ijazah merupakan dokumen yang sangat penting yang seharusnya benar-benar dijaga. 

Menurutnya pihak sekolah tidak bisa lepas tangan dan cukup mengatakan jika ijazah milik siswa tersebut sudah ada yang mengambil. Apalagi pihak sekolah juga tidak bisa memastikan siapa orang yang telah mengambil ijazah milik Wildatul Musjalifah tersebut.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Garut yang Melegenda hingga Pernah Dikunjungi Charlie Chaplin pada 1928

"Kalaupun benar ijazah Wilda telah ada yang mengambil, seharusnya pihak sekolah tidak sembarangan memberikannya begitu saja jika tidak diambil langsung oleh pemiliknya. Kalaupun yang mengambil mengaku pihak keluarga, seharusnya pihak sekolah meminta surat kuasa dari pemilik ijazah serta mencatat identitas orang yang mengambilnya itu," ujar Diky, Rabu, 24 Mei 2023.

Pihaknya pun imbuh Diky, sangat menyesalkan pernyataan pihak sekolah yang terkesan ingin lepas tanggungjawab. Hal ini dilihat dari pernyataan yang diungkapkan bahwa orang yang telah memberikan ijazah Wilda kepada orang lain itu saat ini sudah pensiun. 

Menurutnya, pernyataan pihak sekolah itu sangat tidak etis karena menunjukan seolah sekolah itu bukan merupakan lembaga tapi perorangan atau individu. Artinya, jangan karena orang yang telah memberikan ijazah sudah pensiun, maka pihak sekolah bisa begitu saja lepas tanggung jawab.

Baca Juga: Selama Bertahun-tahun, Tanah Milik Pemprov Jabar di Garut Diserobot Warga

Disampaikan Diky, jika pihak sekolah tidak lalai, kasus hilangnya ijazah siswa itu tidak seharusnya terjadi. Hilangnya ijazah di sekolah itu murni merupakan kelalaian pihak sekolah oleh karenanya pihak sekolah harus bertanggungjawab penuh. 

Diky juga mempertanyakan alasan pihak sekolah sampai harus menahan ijazah siswa hingga satu tahun lamanya. Padahal seharusnya, dengan alasan apapun termasuk masih adanya tunggakan, pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk menahan ijazah siswa yang telah lulus. 

"Kami juga sangat menyesalkan sekaligus ingin mempertanyakan apa alasan pihak sekolah sampai harus menahan ijazah siswa? Dengan alasan apapun, saat siswa lulus, ijazahnya harus diberikan, tidak boleh ada penahanan," katanya.

Baca Juga: Sempat Ditahan Pihak Sekolah Selama Satu Tahun, Ijazah Siswa di Garut Hilang

Meski siswa masih memiliki tunggakan uang iuran, tuturnya, tidak bisa dijadikan alasan bagi pihak sekolah untuk menahan ijazah siswa. Ini sudah menjadi ketentuan pemerintah yang seharusnya ditaati oleh pihak sekolah. 

Diungkapkannya, ketika ada siswa yang sudah lulus akan tetapi masih menunggak iuran, pihak sekolah dan siswa bisa membuat sebuah perjanjian. Namun jangan sampai ijazah siswa malah dijadikan jaminan oleh pihak sekolah sehingga siswa akhirnya kesulitan membuat persyaratan baik saat mau meneruskan ke bangku kuliah atau mencari pekerjaan. 

Lebih jauh Diky juga mempertanyakan tunggakan yang dimiliki Wilda sebesar Rp3,25 juta ke pihak sekolah itu uang untuk apa? Karena sepengetahuannya, saat ini pihak sekolah sudah tidak diperbolehkan memungut uang iuran kepada siswa. 

Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Calhaj Garut Diberangkatkan Menggunakan 10 Bus

"Yang tunggakan Rp3,25 juta itu apakah untuk iuran uang bulanan atau sumbangan uang bangunan? Ini harus kita ungkap kejelasannya karena untuk iuran bulanan maupun sumbangan bangunan kan sudah ada BOS sehingga tidak usah lagi mungut ke siswa atau orang tua siswa," ujar Diky. 

Sebelumnya, Wildatul Musjalifah, mantan siswa SMAN 6 Garut mengeluhkan hilangnya ijazah miliknya di sekolah. Pihak sekolah beralasan ijazah tersebut sudah diambil oleh seseorang yang pihak sekolah sendiri tidak bisa memastikan siapa orang tersebut. 

Hal itu diketahui ketika Wilda dan orang tuanya pergi ke sekolah untuk mengambil ijazah yang sudah satu tahun baru mau ditebus. Wilda sendiri sebenarnya lulus dari SMAN 6 Garut tahun 2022 lalu namun saat itu ia tak bisa mengambil ijazahnya karena masih mempunyai tunggakan sebesar Rp3,25 juta ke pihak sekolah. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Garut yang Bagus dan Ada Kolam Renangnya, Nomor 3 Lagi Viral!

Sekitar setahun kemudian, tepatnya tanggal 4 Mei 2023, Wilda dan orang tuanya datang ke sekolah untuk mengambil ijazah. Namun alangkah kagetnya mereka manakala pihak sekolah menyatakan ijazah Wilda sudah tidak ada karena sudah ada yang mengambil. 

Wilda dan orang tuanya pun kemudian menanyakan siapa yang mengambil ijazah tersebut karena selama ini baik Wilda maupun orang tuanya belum pernah mengambilnya. Namun pihak sekolah tak bisa menyebutkan identitas orang yang mengambil ijazah dan hanya bisa menunjukan bukti tanda tangan orang yang mengambilnya 

Sayangnya, tak seorang pun mengetahui dan mengenali tanda tangan siapa karena tidak ada nama serta bukti identitas lainnya. Wilda dan orang tuanya pun berupaya minta pertanggungjawaban kepada pihak sekolah karena saat itu keberadaan ijazah Wilda sangat dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan melamar kerja.

Baca Juga: Meski Ilegal, Pemerintah Tetap Bantu Kepulangan Ela PMI asal Garut ke Tanah Air

Namun pihak sekolah seolah ingin melepas tanggungjawab dengan alasan petugas TU yang memberikan ijazah sudah pensiun. 

Hal ini tentu membuat Wilda dan orang tuanya sangat kecewa sekaligus khawatir. Mereka pun kemudian meminta bantuan Ketua RT setempat untuk mengurus ke pihak sekolah Namun lagi-lagi upaya ini menemui jalan buntu.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler