Belum Miliki Perda, DPRD Siap Rancang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya

27 September 2023, 15:27 WIB
Belum Miliki Perda, DPRD Siap Rancang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tasikmalaya /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - KOMISI IV DPRD Kabupaten bersama Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Kabupaten Tasikmalaya dan perwakilan eksekutif sepakat untuk membuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini mencuat saat saat audiensi yang dilakukan ISMKMI di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 21 September 2023. Dimana ISMKMI menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan dorongan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tasikmalaya.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Adapun tujuan dari penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

Baca Juga: Sosialisasi Program Ketenagakerjaan Digelar di Kamandara Tasikmalaya, Hj Nurhayati: Banyak Cara Jadi CC Keren

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok.

Pasal 115 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya. Dengan kata lain, pemerintahan kabupaten kota sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di daerahnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Sya’ban Hilal, menjelaskan, keinginan atau aspirasi yang disampaikan ISMKMI adalah mengingingkan Kabupaten Tasikmalaya menindaklanjuti Undang-Undang tentang kesehatan. Ada satu pasal yang mewajibkan pemerintah daerah kabupaten kota menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Akan tetapi, kata dia, karena Undang-Undang sebelumnya Nomor 36 tahun 2009 sudah tidak berlaku, saat ini ada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Omnibus Law Kesehatan, pasal serupa pemda wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah masing-maisng.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Tasikmalaya Diminta Bergerak Cepat Stabilkan Harga Beras

"Jadi memang untuk di Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, payung hukumnya baru sebatas Peraturan Bupati. Sedangkan menurut undang-undang harus dengan Peraturan Daerah," jelas H. Sya’ban Hilal.

Dikatakan dia, kesimpulan akhir pada audiensi tersebut, Komisi IV akan menyampaikan dulu kepada pimpinan DPRD. Kemudian dibahas apakah dengan dasar adanya undang-undang pemerintah dan dorongan masyarakat, bisa menjadi landasan DPRD dengan pemerintah daerah mengagendakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk ke Propemperda 2024.

Manfaat dengan adanya Perda tentang Kawasan Tanpa rokok ini dalam rangka memelihara kesehatan efek negatif nikotin rokok, mencegah perilaku anak-anak tidak terbiasa dan tergiur perilaku merokok serta menciptakan ruang terbuka bebas tanpa rokok. Selain itu, menjaga hak orang agar ada tempatnya tidak kena dampak sebagai perokok pasif, tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

"Mudah-mudahan tahun ini bisa masuk Propemperda, pada Oktober-November 2023 ini. Sehingga bisa proses dan menjadi sebuah Perda di tahun 2024," ujarnya.

Baca Juga: Cukup Melalui Whatsapp, Ini Cara Daftar Akta Kelahiran Anak Secara Online di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST, mengaku pihaknya sangat mendukung wacana memasukkan Raperda Ruang Tanpa Rokok (RTR) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

"Karena selain sudah ada undang-undangnya di pusat juga sekarang ada dorongan dari masyarakat," jelas Ami.

Sebelum masuk ke Propemperda 2024, menurut dia, tetap harus ada pembahasan apakah bisa menjadi prioritas atau tidak. Sehingga disesuaikan dengan jadwal untuk menyelesaikan Propemperda 2024 nanti. Jika ruangnya masih ada, maka akan dorong agar dijadikan Perda.

Pihaknya sebagai pimpinan mendorong supaya lebih tertib dan ada Kawasan Tanpa Rokok demi mengurangi tingkat polusi atau gangguan kesehatan yang disebabkan rokok dan menjaga kesehatan perokok pasif.

Perlu diketahui, jika Kawasan Tanpa Rokok adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Baca Juga: DPC PPP Rekomendasikan H. Cecep Nurul Yakin Sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Pada Pilkada 2024

Pada audiensi juga disepakati bersama dengan dinas kesehatan, Dirut RSUD SMC, Satpol PP dinas pendidikan serta bagian hukum.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler