KABAR PRIANGAN - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 berupa baliho dicopot oleh petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baregbeg bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Jumlah APK yang ditertibkan Kamis 11 Januari 2024 sebanyak 228 APK.
Menurut Ketua Panwascam Baregbeg, Derry Ridwan Maoshul, selama melakukan pengawasan dan penertiban sebanyak 30 persen lebih APK terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Misalnya tidak memiliki izin dari pemilik lahan.
Baca Juga: Mobil Pikap Tertabrak KA Pasundan di Karangkamulyan Ciamis, Seorang Meninggal, Tabung Gas Berserakan
“Alhamdulillah hari ini kami bekerja sama dengan Pol PP melaksanakan penertiban APK yang melanggar Perda K3 seperti tidak memiliki izin dari pemilik lahan serta APK yang dipasang pada pohon, tiang listrik atau tiang telepon," kata Derry di lokasi penertiban.
Derry menyebutkan, agenda tahap awal penertiban APK akan dilakukan sepanjang jalan jalur protokol mulai batas Ciamis Kota hingga batas wilayah Kecamatan Cipaku. "Kami melakukan penertiban mulai dari wilayah Desa Baregbeg," ujarnya.
Derry pun mengimbau kepada seluruh partai politik agar mematuhi aturan pemasangan APK. Soalnya, jika ada APK yang melanggar aturan maka pihaknya akan bersikap tegas yakni ditertibkan atau dibongkar.
Bisa diambil
Tapi sebaiknya sebelum ditertibkan atau dibongkar oleh Pol PP, pihak parpol melakukan penertiban atau pembongkaran APK sendiri. “Bila ada APK yang ditertibkan atau dibongkar, pihak partai atau caleg bisa mengambilnya lagi di Sekretariat Panwascam Baregbeg,” kata Derry.
Sementara itu Ketua Tim Pelaksana Penertiban APK K3 Pol PP Kabupaten Ciamis Budi Wahyono mengatakan, saat pelaksanaan penertiban APK tersebut di wilayah Kecamatan Baregbeg aman dan kondusif. “Untuk penertiban APK di Kecamatan Baregbeg, Alhamdulillah aman dan kondusif. Kami selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para pimpinan parpol, para caleg juga timnya," kata Budi.
Disampaikannya, setelah penertiban di wilayah Kecamatan Baregbeg, pihaknya bersama tim akan melanjutkan ke wilayah Kecamatan Cipaku sesuai surat permohonan Panwascam Cipaku. "Hari ini kami ada dua jadwal penertiban APK, pagi-pagi hingga Pukul 12.00 WIB di wilayah Panwascam Baregbeg yang dilanjutkan ke wilayah Panwascam Cipaku," ucap Budi.***