Para Kades dan Perangkat Desa di Garut Dipastikan Terima THR, Total Capai Rp9,2 Miliar

18 Maret 2024, 21:08 WIB
Sekretaris DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha menyampaikan para Kades dan perangkat desa di Garut akan mendapat THR ada lebaran tahun ini. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Para kepala desa (Kades) di Garut kembali bisa tersenyum sumringah setelah ada kepastian mereka akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) untuk Lebaran tahun ini.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha memastikan jika para Kades di Kabupaten Garut akan mendapatkan THR. Bahkan kata Erwin, THR juga akan diterima oleh perangkat desa.

Kata Erwin, besaran THR yang akan diterima para Kades dan perangkat desa, besarannya sama dengan jumlah gaji atau penghasilan tetap (siltap) yang mereka terima setiap bulannya. 

Baca Juga: PKL Kecewa Pj Bupati Garut tak Hadiri Audensi Soal Izin Bazar Ramadan

"Anggaran yang disiapkan untuk pemberian THR bagi Kades dan aparatur desa di Garut totalnya mencapai Rp9,2 miliar. Dana itu diambil dari anggaran daerah Kabupaten Garut yang disalurkan melalui ADD (Alokasi Dana Desa)," ungkap Erwin.

Para Kades akan mendapatkan THR sebesar Rp3,2 juta, sedangkan perangkat desa mulai dari Sekdes, kaur, kasi dan kepala dusun bekisar Rp 2,2 juta. 

Adapun jumlah kepala desa dan perangkat desa di Garut yang akan menerima THR mencapai sekitar 4.631 orang yang tersebar di 421 desa.

Baca Juga: Marak Aksi Balap Liar Menjelang dan Usai Sahur, Polisi ajak Warga Garut Lakukan Ini

Ditetapkan Perbup

Pemberian THR kepada kepala desa dan perangkat desa ini telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Garut nomor 192 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2024.

"THR ini sudah akan diterima maksimal H-7 lebaran atau sekitar awal April," katanya. 

Erwin menyatakan, pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa ini merupakan yang pertama kalinya di Garut. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada perangkat desa atas kinerja yang telah dilakukannya selama ini.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner All You Can Eat di Garut yang Pas Untuk Bukber, Harganya Murah Mulai Rp50.000 Saja

Sebelumnya kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan kepala desa tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR), sempat membuat galau para kepala desa di Kabupaten Garut.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler