KPU Kota Tasikmalaya Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Cermati Persyaratannya

24 April 2024, 18:57 WIB
Penerimaan pendaftaran PPK berdasarkan keputusan KPU RI diumumkan secara terbuka bagi masyarakat umum yang berdomisili di Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan kuota yang dibutuhkan sebanyak 50 orang atau lima petugas PPK di setiap kecamatan.

"Kebutuhan PPK lima orang kali 10 kecamatan," kata Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Leisa Dera Rabu, 24 April 2024.

Ia menuturkan, penerimaan pendaftaran PPK tersebut berdasarkan keputusan KPU RI yang diumumkan secara terbuka bagi masyarakat umum yang berdomisili di Kota Tasikmalaya untuk mengikuti tahapan seleksi menjadi petugas PPK Pilkada 2024.

Baca Juga: Mantan Wagub Jabar Ambil Formulir Pendaftaran di DPC PPP Kota Tasikmalaya

Selanjutnya kata dia, seluruh pelamar, harus memenuhi syarat di antaranya warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, mempunyai integritas, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta sehat rohani dan jasmani.

"Yang jelas memenuhi persyaratan dan mau bekerja dengan KPU," katanya.

Ia menyampaikan perekrutan PPK dibuka mulai 23 April 2024 untuk kelengkapan dokumen pendaftaran sampai 29 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Satpam Kantor Kesbangpol Kota Tasikmalaya Meninggal Saat Bertugas

Kirimkan Persyaratan Lewat Ini

Pelamar dapat mengirimkan persyaratan melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan dan informasi lebih lanjut, kata dia, dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Tasikmalaya di Jalan SKP Nomor 20-22, Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau Kontak Helpdesk 0853-1498-4470.

Leisa mengimbau, pelamar untuk selalu mengikuti prosedur perekrutan dan wajib memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran PPK, kemudian tidak tergiur apabila ada pihak yang menjanjikan akan meloloskan setiap tahapan perekrutan PPK tersebut.

Baca Juga: Selain ke PPP, Dicky Chandra Ambil Formulir Balon Wali Kota Tasikmalaya ke Partai Demokrat

Jika menemukan pihak yang menjamin lolos masuk PPK, kata dia, secepatnya untuk dilaporkan ke KPU Kota Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti, dan dipastikan perekrutan PPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Persyaratan anggota panitia pemilihan kecamatan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil," katanya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler