KABAR PRIANGAN - Guna memastikan tidak ada benda-benda yang dilarang di tempatnya, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Selasa (2/2/2021)
menggelar kegiatan razia atau penggeledahan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dianggap tak boleh berada di tempat
tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM. Kristyo Nugroho, menyebutkan sebanarnya kegiatan penggeledahan atau razia seperti itu sudah menjadi agenda rutin
yang dilakukan di kamar hunian narapidana. Hal itu untuk memastikan jika di dalam kamar hunian narapidana tidak ada benda-benda yang dilarang dan
bisa disalahgunakan.
"Seperti biasanya, kita rutin gelar razia atau penggeledahan di kamar hunian narapidana. Kita ingin memastikan di dalam kamar hunian tak ada barang yang bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang negatif oleh para narapidana seperti handphone, narkoba atau barang terlarang lainnya," ujar
Kristyo.
Diungkapkannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang di antaranya belasan hape, power bank, kabel data, dan sendok besi. Barang-barang itu pun kemudian diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kalapas untuk terus melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan.
"Ini sebagai bentuk komitmen saya guna mencegah segala bentuk penyimpangan. Selain itu, saya juga senantiasa memerintahkan jajaran untuk lebih meningkatkan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap siapapun yang akan memasuki Lapas, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang," ucap Kristyo.