KPU Kabupaten Tasikmalaya Meminta MK Tolak Gugatan Iwan

- 2 Februari 2021, 23:54 WIB
Tangkapan layar sidang MK tentang sengketa pilkada Kabupaten Tasik
Tangkapan layar sidang MK tentang sengketa pilkada Kabupaten Tasik /Dok. KPU untuk Kabar Priangan/

Padahal di sejumlah kecamatan lain pun pasangan Iwan-Iip tetap unggul secara hasil suara. Sehingga pilkada kemarin, dinilainya sudah berjalan bebas, adil dan rahasia. Oleh karena itu, pihaknya pun menolak seluruh gugatan tim pemohon.

Baca Juga: Bupati Ade Sugianto Absen pada Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Perdana di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, yang hadir dalam memberikan keterangannya menjelaskan, pihaknya telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sejumlah laporan perkara pelanggaran pilkada telah diselesaikan pihaknya.

Termasuk laporan pelanggaran administrasi patahana Bupati yang mengeluarkan SK tentang persertifikatan tanah wakaf 6 bulan sebelum penetapan hasil Pilkada. Dimana terlapor dinilai melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 2016.

"Bawaslu pun menindak lanjuti dugaan pelanggaran Camat Jatiwaras dan Kades Sukagalih Sukaratu yang telah diputus pengadilan negeri. Dan perkara netralitas kepala Satpol PP yang kini masih proses sidang," jelas Nasihin.

Menanggapi perbedaan pandangan dan pendapat pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait, Hakim MK Suhartoyo menegaskan, memang terdapat kajian dan pandangan yang berbeda dalam mencermati aturan. Oleh karena itu, biarkan hakim MK yang menilai.

"Nanti kalau ribut terus karena berbeda argumen, tidak pernah akan selesai. Jadi biarkan kami yang menilai," jelas dia.

Sidang pun ditutup sementar dan akan dilanjutkan kembali dengan jadwal yang ditentukan nanti.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah