KPU Kabupaten Tasikmalaya Meminta MK Tolak Gugatan Iwan

- 2 Februari 2021, 23:54 WIB
Tangkapan layar sidang MK tentang sengketa pilkada Kabupaten Tasik
Tangkapan layar sidang MK tentang sengketa pilkada Kabupaten Tasik /Dok. KPU untuk Kabar Priangan/

KABAR PRIANGAN - Sidang gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya yang dimohonkan oleh calon Bupati Tasikmalaya nomor utut 4, Iwan Saputra, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/2/2021).

Dalam sidang kedua kali ini, Mahkamah Konstitusi mendengarkan jawaban pihak termohon (KPU Kabupaten Tasikmalaya), Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, keterangan pihak terkait (kuasa hukum patahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto), serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Sidang yang dimulai pada pukul 15.30 wib ini disiarkan pula secara zoom metting dan live youtube. Seperti sidang pertama, perkara dengan register surat 51/PHP.BUP-XIX/2021 ini dipimpin oleh tiga hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yumic.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Masih Kendur di Kabupaten Tasikmalaya, Polisi Gencarkan Operasi Yustisi

Sidang berlangsung cukup panas, dimana kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin, membantah semua pemohonan gugatan yang dilayangkan oleh Iwan Saputra. Bahkan pihaknya meminta hakim MK menolak semua gugatan serta mengesahkan hasil penetapan Pilkada yang telah dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Tuduhan pemohon terkait kejahatan demoktasi itu tidak berdasar. Pilkada nyatanya berjalan aman, lancar dan damai. Kami meminta yang terhormat hakim MK menolak semua gugatan pemohon," jelas Ali Nurdin, menjawab pembacaan gugatan kuasa hukum Iwan Saputra, Giofedi, yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Terkait SK tanah wakaf, Ali berargumen, jika itu bukan merupakan kebijakan Bupati patahana, Ade Sugianto semata. Akan tetapi memiliki dasar jelas yakni percepatan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diintruksikan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertanahan dan Agraria. Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai upaya pemanfatan program jelang pilkada.

Baca Juga: Pilkada Kota Tasik, Gerindra Usung Tiga Nama

Dalam surat rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi yang dikeluarkan Bawaslu pun, KPU memiliki pandangan lain. Sehingga KPU tidak menindak lanjuti rekomendasi tersebut.

Pandangan KPU inipun sejalan dengan eksepsi dari kuasa pasangan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor 2, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin. Dimana kepada hakim MK dijelaskan, jika permohonan pemohon kabur sebab tidak serta merta menyertakan hasil perhitungan suara. Begitu pula ketika meminta pilkada ulang di 9 kecematan, tanpa mengikut sertakan pasangan calon nomor 1 dan 3, dinilainya tidak masuk akal.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x