Sertifikat Tanah Diganti dengan Digital, Begini Penjelasan Pihak Kantor Pertanahan Kota Banjar

- 3 Februari 2021, 19:37 WIB
Kantor Pertanahan Kota Banjar/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kantor Pertanahan Kota Banjar/Badan Pertanahan Nasional (BPN). /Sandi Lukman/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah melalui sertifikat tanah elektronik.

Nantinya bukti kepemilikan tanah atau sertifikat tanah tidak akan lagi berbentuk buku berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik yang datanya akan terhubung langsung dengan sistem pertanahan.

Baca Juga: 142 Kepala Desa di Ciamis Jalani Pelantikan, Satu Orang Dilakukan Secara Virtual

Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Namun demikian, Asmaryanto selaku Kepala Substansi Pendaftaran Hak Tanah dan Penetapan Kantor Pertanahan Kota Banjar, menyebutkan hal tersebut belum dilaksanakan.

"Masih belum dilaksanakan karena belum ada sosialisasi. Sementara ini kalo masalah sertifikat masih manual berupa buku, saat ini kami masih menyelesaikan produk yang dulu yang manual," kata Asmaryanto ditemui di Kantor Pertanahan Kota Banjar, Rabu (3/2/2021).

Sedangkan kata dia, terdapat beberapa layanan yang telah berbasis online, namun hal tersebut tidak berlaku untuk semua layanan.

Baca Juga: Setahun Pembelajaran Jarak Jauh Karena Pandemi Covid-19, Kualitas Peserta Didik di Banjar Menurun

"Kalo sertifikat yang berbasis online belum diberlakukan, memang Permen dan yang lainya sudah ada akan tetapi itu tadi belum ada sosialisasinya. Tapi saat ini memang sudah ada yang berbasis online, diantaranya untuk pengecekan sertifikat, dan roya atau penghapusan hak tanggungan," ujarnya.

Dijelaskan dia, meskipun Permen dan regulasi yang mengatur hal itu sudah diterbitkan, akan tetapi peraturan pelaksanaannya yang belum ada.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x