Penerapan PPKM Mikro, RT dan RW Harus Dilibatkan Dirikan Posko

- 9 Februari 2021, 21:08 WIB
Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih selepas melaksanakan apel penerapan PPKM Mikro bersama Forkopimda di halaman Pendopo Kota Banjar.
Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih selepas melaksanakan apel penerapan PPKM Mikro bersama Forkopimda di halaman Pendopo Kota Banjar. /Sandi Lukman/

KABAR PRIANGAN - Secara resmi wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih umumkan perangkat RT dan RW wajib terlibat dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Diperpanjang dari mulai hari ini 9 sampai 22 Februari mendatang sesuai intruksi menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2021.

Dan juga berdasarkan evaluasi PPKM tahap satu dan dua jadi nanti di setiap RT ataupun RW diadakan posko, semuanya bergerak melalui RT," kata Ade Uu Sukaesih selepas apel perpanjangan PPKM di halaman Pendopo Kota Banjar, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: PPKM Mikro, Mulai Hari Ini Kegiatan Usaha Dilonggarkan Hingga Pukul 9 Malam

Kata dia, dalam penerapan PPKM Mikro yang melibatkan perangkat RT dan RW terdapat beberapa kriteria yang yang menjadi patokan dalam menentukan zonasi di setiap wilayah.

Dijelaskan Ade, bagi wilayah RT yang terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus pasien positif, itu merupakan zona merah ditingkat lingkungan RW tersebut. Hal itu harus dijadikan perhatian lebih oleh semua pihak.

"Itukan nanti ada kriteria zonanya, kalau indikator yang termasuk zona merah itu dengan kasus lebih dari sepuluh rumah dalam satu lingkungan RT," jelas dia.

Baca Juga: Akses Jalan Yang Menghubungkan Dua Kecamatan di Tasikmalaya Terputus

Selain itu, pembatasan jam operasional dan kegiatan masyarakat berubah menjadi maksimal pukul 21.00 WIB. Dalam hal itu, pemerintah Kota Banjar menegaskan risiko penyebaran virus Covid-19 dan angka kasus positif di Kota Banjar masih cukup tinggi.

Lanjut dia, penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) kini perbandingannya menjadi 50 persen.

"Tadinya kan perbandingannya WFH 75 persen dan WFO 25 persen, sekarang diubah menjadi 50 persen WFH dan 50 persen WFO," tandasnya.

Semantara itu, terkait pendirian posko di setiap RT dan RW sampai saat ini belum ada anggaran mengenai hal tersebut.

"Harusnya anggarannya dari desa, tapi karena sampai sekarang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Sistem Manajemen Daerah (SIMDA) nya belum bisa, jadi belum bisa dicairkan sekarang juga dan untuk sementara waktu swadaya saja dulu," pungkas Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah