Waduh! Pelanggan Nunggak Bayar Air PDAM, Maka Bersiap Hadapi Jaksa

- 16 Februari 2021, 18:32 WIB
 PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menjalin kembali MoU tentang Pendampingan Hukum di Aula Kantor Kejari Kabupaten, Selasa (16/2/2021).
PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menjalin kembali MoU tentang Pendampingan Hukum di Aula Kantor Kejari Kabupaten, Selasa (16/2/2021). /Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Pelanggan PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya harus bersiap menghadapi jaksa jika selama rentan waktu yang ditentukan dirinya menunggak pembayaran air.

Hal itu setelah kembalinya perpanjang MoU (kesepakatan bersama) antara PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang Pendampingan Hukum di Aula Kantor Kejari Kabupaten, Selasa (16/2/2021).

Dalam perpanjangan kerjasama pendampingan hukum tersebut, kejaksaan akan mendampingi PDAM dalam menagih piutang pelanggan yang menunggak pembayaran air ke PDAM. Sehingga nantinya ada kepastian hukum yang jelas jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH. MH, mengatakan, jika penandatanganan MoU dengan PDAM ini merupakan bentuk perpanjangan kerjasama pendampingan hukum antara PDAM dengan kejaksaan yang dilakukan beberapa tahun ke belakang.

Melalui MoU ini, maka kedepannya kejaksaan diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh PDAM untuk mendampingi ketika penagihan kepada pelanggan yang menunggak pembayarannya. Termasuk memproses dari sisi hukumnya.

"Jadi sebetulnya kerjasama pendampingan hukum ini sudah dilakukan penandatanganan MoU sebelumnya. Kemudian dilanjutkan kembali sekarang oleh PDAM,"jelas Syarif.

Untuk tindaklanjutnya, jika PDAM sudah memberikan data mana pelanggannya yang menunggak pembayaran, maka Kejaksaan yang akan menagih dan melakukan pendampingan hukum. Karena bagaimanapun PDAM adalah badan usaha milik daerah (BUMD) atau milik negara.

Selain pendampingan dalam kaitan tunggakan pelanggan, lanjut dia, kejaksaan juga bekerjasama dalam penyuluhan hukum kepada pegawai dan internal direksi PDAM Tirta Sukapura.

"Selain dengan PDAM, kita juga melakukan pendampingan hukum dengan BPN, dalam sosialisasi program sertifikat PTSU 2021 dan juga pendampingan dalam pembebasan jalan tol," ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdul Hadi menjelaskan, jika penandatanganan MoU ini menindaklanjuti perpanjangan kerjasama pendampingan hukum dengan Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang sempat tertunda.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x