Bupati Garut Siapkan Bantuan Hukum untuk “R”, Ada Mafia Proyek Dibalik Pembangunan Pasar Leles

- 23 Februari 2021, 21:01 WIB
Pasar Leles Kabupaten Garut.
Pasar Leles Kabupaten Garut. /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy/


KABAR PRIANGAN - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pasar Leles, akan mendapatkan bantuan hukum dari Pemkab Garut. Hal itu diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan menyikapi adanya seorang PNS yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Pemkab Garut tentunya akan memberikan bantuan hukum untuk R yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pasar Leles," ujar Rudy.

Dikatakannya, belum lama ini Kejati Jabar telah menetapkan seorang PNS di lingkungan Pemkab Garut menjadi tersangka kasus proyek pembangunan Pasar Leles. Selain R, Kejati juga menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Muncul Klaster Baru Pesantren, Kota Tasikmalaya Kembali Masuk Zona Merah Covid-19

Penetapan tiga tersangka oleh pihak kejati Jabar, tutur Rudy, dilakukan menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pembangunan Pasar Leles. R sendiri saat itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang masih bertugas di Dinas Bina Marga.

Rudy menyampaikan, pihaknya tentunya mempersilahkan Kejati untuk melakukan pengusutan guna mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam kasus pembangunan Pasar Leles. Selaku institusi penegakkan hukum, kejati pun mempunyai kewenangan untuk melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Disebutkan Rudy, pihaknya pun terlebih dahulu masih harus melihat bagaimana kesalahan dalam kasus pembangunan Pasar Leles tersebut yang saat ini kasusnya ditangani Kejati. Namun menurutnya, bentuk pelanggaran yang dia tahu dalam pembangunan Pasar Leles ini yakni terjadinya praktik jual beli proyek oleh pemborong.

Baca Juga: Tragis! Pesta Miras Oplosan di Tasik, Dua Tewas dan Tiga Kritis

"Kita lihat dulu kesalahannya bagaimana. Namun setahu saya, kesalahannya adalah adanya praktik jual beli proyek yang melibatkan pemborong," katanya.

Ia mengungkapan selaku penyidik, tentunya pihak Kejati punya fakta-fakta dalam kasus dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan Pasar Leles tersebut sehingga telah menetapkan tiga tersangka yang salah satunya PNS Pemkab Garut. Namun menurutnya, pihaknya juga punya fakta lain dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x