Mahasiswa Bandung Ketaun Mencuri Sepeda di Tasik, Berbekal CCTV Akhirnya Ditangkap Polisi di Hotel

- 2 Maret 2021, 19:51 WIB
Kapolsek Mangkubumi Iptu E. Wijaya
Kapolsek Mangkubumi Iptu E. Wijaya /Dok. kabar-priangan.com/

KABAR PRIANGAN - RA (24), yang tercacat di identitasnya seorang mahasiswa di Bandung, ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda di Perumahan Andalusia Cluster Almeria Garden II, RT. 03/ 08, Kelurahan Mangkubumi, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin, 1 Maret 2021.

Aksi pencurian itu baru diketahui oleh korbannya, Baharesa (48) sekira pukul 09.00 wib. Saat itu korban kaget karena sepeda jenis Daabomb tipe downhill seharga Rp 65 juta yang disimpan di teras rumah tidak ada di tempat. Atas kejadian itu, korban melaporkan kehilangan ke Polsek Mangkubumi.

Dari laporan tersebut polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kamera pengawas atau CCTV. Berbekal rekaman CCTV, tidak perlu lama, polisi langsung mengetahui identitas pelaku. Tak menunggu lama polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

Baca Juga: Hamili Anak Kandung, Dalam Hitungan Jam Pelaku Dibekuk Polisi

"Didapat informasi pelaku sedang menginap di salah satu hotel di Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Kami pun langsung bergerak," kata Kapolsek Mangkubumi, Iptu. Endang Wijaya kepada wartawan, Selasa, 3 Maret 2021.

Menurutnya, tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap di salah satu kamar hotel. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sepeda hasil curian dibawa ke Mapolsekta Mangkubumi.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya, dengan alasan tak memiliki uang untuk biaya menginap dan ongkos ke Bandung.

Baca Juga: Walah! Anggota Polresta Tasik Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

"Dari kartu identitasnya, pelaku berstatus mahasiswa. Tapi pelaku juga mengaku kesehariannya sebagai tukang pijat," ucapnya.

Dikatakan Endang, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahuh penjara. Kini pelaku pun harus merasakan dinginnya tembok penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Ema Rohima***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x