Kendaraan yang berhasil dipetik akan dijual ke pelaku EJ, yang berperan sebagai penadah. Selanjutnya, oleh EJ kendaraan itu dijual kembali dengan penawaran melalui media sosial (Medsos).
Nantinya, jika ada yang berminat akan langsung transaksi di secara tatap muka dengan waktu dan tempat serta pembayaran yang sudah disepakati.
"Rata-rata kendaraan hasil curian itu dijual antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Saat ini yang sudah diamankan 19 unit, namun di luar masih banyak lagi kendaraan yang masih dicari dan belum tertarik. Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari pelaki," tuturnya.
Dijelaskan Doni, jumlah tersebut diakui para pelaku selama melakukan aksinya di wilayah Kota Tasikmalaya, namun pihaknya akan terus mengembangkan lagi. Karena tidak menutup kemungkinan para pelaku juga melakukan aksinya di luar Kota Tasikmalaya.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenai pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk pelaku pencuriannya dan 4 tahun bagi penadahnya, ungkapnya.***