Merasa Kehilangan Motor? Segera Merapat ke Polresta Tasikmalaya, Siapa Tahu Salah Satunya Milik Anda

- 4 Maret 2021, 17:57 WIB
Daftar nama kendaraan roda dua yang berhasil diamankan Polresta Tasikmalaya dari pelaku Curanmor
Daftar nama kendaraan roda dua yang berhasil diamankan Polresta Tasikmalaya dari pelaku Curanmor /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Kabar gembira bagi anda yang merasa kehilangan sepeda motor akibat dicuri. Bisa saja kendaraan itu saat ini sudah berada di Polresta maka segera cek ke Mapolresta Tasikmalaya. Siapa tahu, motor milik anda yang hilang ada di sana.

Pasalnya, sebanyak 19 unit sepeda motor hasil curian berhasil disita oleh Polresta Tasikmalaya, setelah Satuan Reskrim berhasil menangkap komplotan pelaku spesialis pencurian bermotor (Curanmor).

"Bagi pemilik kendaraan yang merasa kehilangan, bila ingin mengecek bisa langsung ke Satreskrim Polresta Tasikmalaya," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, Rabu, 4 Maret 2021.

Baca Juga: LRI Lakukan Survei Pilwalkot Tasik 2022, Ini Dia Hasil 12 Nama Muncul Terpopuler

Menurutnya, bagi pemilik kendaraan apabila ingin mengecek dengan membawa bukti-bukti kepemilikan sepeda motor seperti STNK dan BPKB. Nantinya, pemilik sah bisa langsung mengambil.

Dalam pengungkapan kasus Curanmor ini, Polresta Tasikmalaya berhasil menyita barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan adanya 19 unit.

Dari dua pelaku yang diamankan itu pelaku EJ berperan sebagai penadah hasil curian. Adapun tersangka AW berperan sebagai sebagai joki. Namun pihaknya masih mengejar satu pelaku lagi yang merupakan sebagai pemetik kasus Curanmor.

Baca Juga: Akhirnya, Si Kobra Asal Cibatu Tertangkap Juga, Bersama Komplotan Spesialis Curanmor 

"Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni kunci leter T berikut astagnya untuk membongkar kunci kendaraan bermotor. Selain itu ada juga alat untuk penghancur lubang kunci kendaraan bermotor," kata Doni.

Terkait modus operandi komplotan ini, lanjut Doni sebelum melakukan aksinya, pelaku AWS alias Kobra terlebih dahulu melakukan pemantauan dan mencari sasaran. Setelah diamati dan terpetakan, selanjutnya pelaku Kobra melaporkan kepada pelaku AGS yang bertugas mengeksekusi.

Kendaraan yang berhasil dipetik akan dijual ke pelaku EJ, yang berperan sebagai penadah. Selanjutnya, oleh EJ kendaraan itu dijual kembali dengan penawaran melalui media sosial (Medsos).

Baca Juga: Bola Panas Kasus Bansos Terus Menggelinding, Anggota Dewan Provinsi Disebut-sebut Terseret Pusaran Bansos

Nantinya, jika ada yang berminat akan langsung transaksi di secara tatap muka dengan waktu dan tempat serta pembayaran yang sudah disepakati.

"Rata-rata kendaraan hasil curian itu dijual antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Saat ini yang sudah diamankan 19 unit, namun di luar masih banyak lagi kendaraan yang masih dicari dan belum tertarik. Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari pelaki," tuturnya.

Dijelaskan Doni, jumlah tersebut diakui para pelaku selama melakukan aksinya di wilayah Kota Tasikmalaya, namun pihaknya akan terus mengembangkan lagi. Karena tidak menutup kemungkinan para pelaku juga melakukan aksinya di luar Kota Tasikmalaya.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenai pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk pelaku pencuriannya dan 4 tahun bagi penadahnya, ungkapnya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah