Kejari Garut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Bunting

- 11 Maret 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi Sapi Indukan
Ilustrasi Sapi Indukan /NET/

Baca Juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Komitmen Jokowi

Para tersangka sebenarnya telah mengembalikan kerugian uang negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi kasus ini sebesar Rp 200 juta.

"Identitas jelasnya belum bisa kita sebutkan, hanya saja mereka adalah PPK dan pengusaha. Dari total kerugian uang negara sebesar Rp 800 juta menurut hitung-hitungan kami, mereka sebenarnya telah mengembalikan sebesar Rop 200 juta," katanya.

Sugeng menuturkan jika pihaknya selama ini terus melakukan pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Garut, termasuk kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting.

Baca Juga: Warga Kaki Gunung Tampomas Sumedang Tolak Rencana Eksploitasi Geothermal

Namun pihaknya memang sengaja melakukannya dengan cara pelan-pelan dan senyap dan berharap bisa bekerja dengan tenang tanpa adanya gangguan atau intervensi dari pihak manapun.

Sesuai mekanisme, tambahnya, semuanya baru akan dibuka secara jelas ketika perkaranya sudah memasuki persidangan.

Hal ini juga dilakukan untuk menghindari munculnya kegaduhan sehingga tidak sampai mengabaikan tugas yang diemban.

Baca Juga: Pehobi Sepeda Ontel Tergabung dalam KOSTI Kota Tasikmalaya Gelar Pelantikan Pengurus

Ditandaskannya, pihaknya masih "on the track" sehingga seluruh masyarakat Garut diminta untuk tetap percaya dan tak punya prasangka negatif.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah