"Namun pada kenyataannya di lapangan, diduga bantuan yang diterima dua kelompok tani itu nilainya tak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak sebagaimana yang telah disetujui pemerintah," kata Azwar saat itu.
Baca Juga: Bupati Pangandaran Saksikan Uji Coba Sandar KN Prajapati
Azwar juga mengungkapkan, dari laporan serta hasil penyelidikan yang dilakukan, ada selisih harga yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun diakuinya, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan karena masih dilakukan penghitungan.
Disampaikannya, penanganan kembali kasus dugaan korupsi dana bansos untuk sapi indukan dari Kemeterian Pertanian ini telah dimulai sejak Juli tahun 2019.
Proses penyelidikan sudah selesai dilakukan dan saat ini sudah memasuki tahapan penyidikan.***