Kejari Garut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Bunting

- 11 Maret 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi Sapi Indukan
Ilustrasi Sapi Indukan /NET/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat ini masih terus melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) pengadaan sapi dari Kementerian Pertanian.

Hasilnya, Kejari telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan untuk saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos sapi di Garut.

Namun pihaknya masih terus melakukan pengembangan sehingga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan mengalami penambahan.

Baca Juga: Bangga! Garut Ditunjuk Menjadi Tuan Rumah Porprov XIV Jabar 2022

"Ya, ada empat orang yang telah kita tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting. Saat ini pengembangan masih terus kita lakukan," ujar Sugeng, Kamis 11 Maret 2021.

Namun Sugeng menerangkan, saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan penjelasan terkait identitas keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun alasannya, sampai saat ini pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah.

Namun ia memberikan gambaran jika empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengusaha.

Baca Juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Komitmen Jokowi

Para tersangka sebenarnya telah mengembalikan kerugian uang negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi kasus ini sebesar Rp 200 juta.

"Identitas jelasnya belum bisa kita sebutkan, hanya saja mereka adalah PPK dan pengusaha. Dari total kerugian uang negara sebesar Rp 800 juta menurut hitung-hitungan kami, mereka sebenarnya telah mengembalikan sebesar Rop 200 juta," katanya.

Sugeng menuturkan jika pihaknya selama ini terus melakukan pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Garut, termasuk kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting.

Baca Juga: Warga Kaki Gunung Tampomas Sumedang Tolak Rencana Eksploitasi Geothermal

Namun pihaknya memang sengaja melakukannya dengan cara pelan-pelan dan senyap dan berharap bisa bekerja dengan tenang tanpa adanya gangguan atau intervensi dari pihak manapun.

Sesuai mekanisme, tambahnya, semuanya baru akan dibuka secara jelas ketika perkaranya sudah memasuki persidangan.

Hal ini juga dilakukan untuk menghindari munculnya kegaduhan sehingga tidak sampai mengabaikan tugas yang diemban.

Baca Juga: Pehobi Sepeda Ontel Tergabung dalam KOSTI Kota Tasikmalaya Gelar Pelantikan Pengurus

Ditandaskannya, pihaknya masih "on the track" sehingga seluruh masyarakat Garut diminta untuk tetap percaya dan tak punya prasangka negatif.

Ia pun meminta masyarakat Garut memberikan kesempatan pihaknya untuk bisa bekerja dengan tenang, tanpa adanya gangguan.

"Percayalah kami masih "on the track" akan tetapi selama ini kami memang melakukan penyeldikan dan penyidikan secara pelan-pelan dan senyap sehingga tak menimbulkan kegaduhan. Kami juga ucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan seluruh lapisan masyarakat Garut terhadap kami sehingga kami bisa bekerja dengan baik dan tenang," ucap Sugeng.

Baca Juga: Kapolda Jabar Ahmad Dofiri Tinjau Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tanjakan Cae

Sebelumnya sempat diberitakan jika jajaran Kejari Garut tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting atau sapi indukan yang merupakan bantuan Kemeteraian Pertanian untuk Kabupaten Garut.

Bantuan ini sendiri didapatkan Pememerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut tahun 2015 lalu dengan besaran anggaran mencapai Rp 2,43 miliar.

Kepala Kejari Garut sebelumnya, Azwar, menyampaikan saat itu Disnakanla Garut telah memberikan bansos untuk dua kelompok tani di Garut dengan nilai Rp 2,43 miliar.

Baca Juga: Selamat bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 13! Inilah Langkah-langkah untuk Mengikuti Pelatihan

Kedua kelompok tani yang mendapatkan bantuan tersebut yakni Kelompok Tani Alam Hijau di Kecamatan Cilawu dan Kelompok Tani Bojong 3 di Kecamatan Cisurupan.

Bantuan yang didapatkan tuturnya, dalam bentuk sapi indukan yang kontraktornya didapatkan oleh PT Swaption.

Berdasarkan ketentuan, kedua kelompok tani itu harus mendapatkan bantuan sapi indukan sebanyak 120 ekor.

"Namun pada kenyataannya di lapangan, diduga bantuan yang diterima dua kelompok tani itu nilainya tak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak sebagaimana yang telah disetujui pemerintah," kata Azwar saat itu.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Saksikan Uji Coba Sandar KN Prajapati

Azwar juga mengungkapkan, dari laporan serta hasil penyelidikan yang dilakukan, ada selisih harga yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun diakuinya, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan karena masih dilakukan penghitungan.

Disampaikannya, penanganan kembali kasus dugaan korupsi dana bansos untuk sapi indukan dari Kemeterian Pertanian ini telah dimulai sejak Juli tahun 2019.

Proses penyelidikan sudah selesai dilakukan dan saat ini sudah memasuki tahapan penyidikan.***



Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah