Para tersangkanya kesemuanya warga Tasikmalaya dan ditangkap masih di wilayah Tasikmalaya.
Baca Juga: Milan Kalah, Inter di Atas Angin
Upaya ini merupakan keseriusan polisi dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Berbagai upaya yang dilakukan mulai sosialisasi ke sekolah untuk siswa dan ke desa-desa untuk masyarkat.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
"Terkait para tersangka, mereka disangkakan pasal sesuai kasusnya. Ada yang dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 62, Pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya.***