Soal Sengketa Pilkada Tasikmalaya, Kubu HADE dan WANI Harap-harap Cemas Jelang Putusan MK

- 12 Maret 2021, 09:39 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi /Sumber : mkri.go.id/

KABAR PRIANGAN - Kedua kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, baik kubu HADE YAKIN (H. Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin) WANI (Iwan Saputra dan Iip) kini tengah berharap-harap cemas.

Hal itu seiring masih menunggu putusan hasil sidang sengketa Pilkada Tasikmalaya yang kini tengah diproses Mahkamah Konstitusi.

Sesuai agenda persidangan, setelah sidang pembuktian dan hasil pemeriksaan keterangan saksi pada Kamis 4 Maret 2020 kemarin, maka MK akan langsung memutuskan perkara sengketa Pilkada Tasikmalaya bernomor surat 51/PHP.BUP-XIX/2021 ini rencananya antara tanggal 14 -16 Maret 2021.

Baca Juga: Asep Tamam : Angka Kemiskinan Tertinggi di Jawa Barat Merupakan Predikat yang Menyakitkan Bagi Kota Tasik

"Segala tugas termohon dan pemohon sudah selesai dalam sidang kemarin. Tinggal menunggu putusan MK. Yang jelas pertengahan Maret ini diputus," jelas Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jajang Jamaludin.

Pada sidang kemarin, agenda sidang pemeriksaan terhadap alat bukti dan kesaksian para saksi ahli dan saksi fakta yang mengalami kejadian.

Ketika ditanya oleh MK, KPU pun menjawab sesuai fakta kejadian dan fakta hukum yang terjadi selama proses jalannya pilkada serentak di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Asik Judi Sabung Ayam, Puluhan Orang Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi: Ayamnya Ikut Diamankan

Maka kini yakni dalam proses majelis hakim MK memusyawarahkan dan mengkaji hasil sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Keputusannya, dikatakan dia, permohonan dari pemohon bisa ditolak atau dikabulkan permohonannya.

"Permohonannya kan banyak, bisa dikabulkan salah satu atau semuanya atau bahkan ditolak semuanya. Tergantung majelis hakim MK," tambah Jajang.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x